Berita Aceh Tamiang

Batal Terima Rp 5 Juta, Dua Sekawan Bakar Alat Berat di Lahan PSR

Kedua tersangka, AS dan MM warga Sekerak mengaku sakit hati karena gagal mendapatkan pekerjaan dengan fee Rp 5 juta.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Dok Humas
Kedua tersangka pembakaran alat berat ditangkap polisi di Aceh Tamiang. Keduanya mengaku sakit hati karena gagal mendapatkan pekerjaan dengan upah Rp 5 juta. 

Kedua tersangka, AS dan MM warga Sekerak mengaku sakit hati karena gagal mendapatkan pekerjaan dengan fee Rp 5 juta.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Polres Aceh Tamiang mengungkap kasus pembakaran alat berat ekskavator di lahan perkebunan kelapa sawit milik rakyat di Kampung Sulum, Kecamatan Sekerak.

Kedua tersangka, AS dan MM warga Sekerak mengaku sakit hati karena gagal mendapatkan pekerjaan dengan fee Rp 5 juta.

Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi ketika menghadirkan kedua tersangka pada Rabu (13/11/2024) siang.

Keduanya diringkus, setelah korban Haris melaporkan kasus ini ke Polsek Karangbaru pada 16 Oktober.

“Kasus ini menjadi prioritas karena penduduk Aceh Tamiang sangat besar yang berprofesi sebagai petani dan pekebun. Makanya saya perintahkan Kapolsek Karangbaru untuk usut,” kata Muliadi.

Tersangka sendiri ditangkap secara terpisah pada 5 November 2024.

Awalnya Unit Reskrim Polsek Karangbaru meringkus MM di lokasi perkebunan karet tempatnya bekerja. 

Baca juga: 3.128 Jiwa Mengungsi Akibat Banjir Aceh Tamiang, BPBD Kerahkan Tiga Alat Berat

Dari keterangannya, kemudian polisi meringkus astu pelaku lain AS di Bandarpusaka.

Dalam pemeriksaan keduanya mengaku sakit hati karena gagal mendapatkan pekerjaan membersihkan lahan perkebunan sawit.

Untuk pekerjaan ini keduanya dijanjikan upah Rp 5 juta.

“Motifnya sakit hati, karena uang tadi tidak tersampaikan,” ungkap Muliadi.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor dan ponsel milik tersangka, dan satu ekskavator milik korban.

Akibat perbuatan ini, kedua tersangka terancam mendekam di penjara selama 12 tahun sesuai Pasal 187 KUHPidana. (*)

Baca juga: Sakit Hati Dipecat, Eks Security Bakar Alat Berat Perusahaan


 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved