Berita Banda Aceh

Hanya Dibahas 2 Hari, MaTA Nilai Rancangan KUA-PPAS 2026 Berpotensi Hasilkan RAPBA Tak Berkualitas

Menurut Alfian, pembahasan yang dilakukan dalam waktu singkat dan tidak terbuka ke publik itu juga berpotensi mengabaikan prinsip transparansi

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
KOORDINATOR MaTA – Koordinator MaTA, Alfian, mendesak DPRA dan Pemerintah Aceh untuk membuka dokumen KUA-PPAS 2026 ke publik dan memberi waktu wajar untuk pembahasan substantif, Kamis (13/11/2025).  

Ringkasan Berita:• MaTA menilai pembahasan KUA-PPAS 2026 terlalu cepat dan tertutup, sehingga berpotensi menghasilkan RAPBA tak berkualitas
• Koordinator MaTA, Alfian, menyoroti ketidakwajaran proses karena dokumen KUA-PPAS diserahkan hanya dua hari sebelum dijadwalkan paripurna.
• MaTA Mendesak DPRA dan Pemerintah Aceh membuka dokumen KUA-PPAS ke publik serta memberi waktu wajar untuk pembahasan agar APBA 2026 tidak sekadar formalitas, melainkan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Aceh.
 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai proses penyerahan dan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 antara Pemerintah Aceh dan DPRA berpotensi menghasilkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) yang tidak berkualitas.

Menurut Alfian, pembahasan yang dilakukan dalam waktu singkat dan tidak terbuka ke publik itu juga berpotensi mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah

“Kalau dokumen sebesar KUA-PPAS diserahkan hari Rabu dan langsung dijadwalkan paripurna dua hari kemudian (Jumat), itu jelas tidak normal.

Ini bukan dokumen yang bisa dibaca sekilas, apalagi dibahas serius dalam waktu dua hari. pertanyaannya kemudian, apa mungkin dua hari selesai dibahas dan melahirkan RAPBA yang berkualitas?,” kata Alfian dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).

Alfian menuturkan, dalam praktik yang lazim, penyerahan KUA-PPAS dilakukan secara resmi melalui rapat paripurna DPR Aceh.

Pada kesempatan itu Pemerintah Aceh menyampaikan tema pembangunan tahun berikutnya, target pendapatan dan belanja, sasaran prioritas, serta isu-isu strategis yang menjadi fokus, seperti penurunan angka kemiskinan dan peningkatan layanan dasar.

Baca juga: Lagi, Satpol PP dan Bea Cukai Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Banda Aceh

Sehingga arah pembangunan Aceh 2026 jadi jelas.

“Bukan diserahkan diam-diam di ruang tertutup. Paripurna itu forum resmi dan terbuka agar publik tahu arah pembangunan daerah ke depan bagaimana,” ujarnya.

Alfian menilai proses yang tertutup dan supercepat seperti itu justru menimbulkan dugaan bahwa pembahasan sudah dilakukan secara informal, ada pembahasan di luar mekanisme resmi yang seharusnya transparan.

"Kita tidak menolak percepatan, tapi percepatan jangan sampai mengorbankan kualitas dan keterbukaan.

Publik berhak tahu bagaimana arah kebijakan anggaran disusun dan sejauh mana kepentingan masyarakat diakomodir,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa KUA-PPAS adalah dokumen strategis yang menentukan arah RAPBA, sehingga harus dibahas secara mendalam oleh komisi-komisi dan badan anggaran.

Baca juga: Revisi UUPA Tak Bisa Digeser-geser Lagi, PPUU DPD RI Samakan Persepsi dengan Pemerintah Aceh

Alfian sangat tidak yakin proses pembahasan KUA-PPAS yang hanya dilakukan selama dua hari tersebut akan menghasilkan RAPBA yang bisa menjawab persoalan pembangunan, kemiskinan, atau pelayanan publik.

Untuk itu, kata Alfian, MaTA mendesak DPRA dan Pemerintah Aceh untuk membuka dokumen KUA-PPAS 2026 ke publik dan memberi waktu wajar untuk pembahasan substantif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved