4.000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online, Terancam Dipecat Jika Gunakan Uang Satuan untuk Main Judol

Lebih lanjut, Alvis mengakui bahwa saat ini sangat mudah untuk mengakses aplikasi yang mengarah pada judi online melalui gawai.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar ditemui di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2024). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar menekankan kepada para prajurit TNI untuk menggunakan gawai atau smartphone dengan tujuan positif.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap fakta bahwa sekitar 4.000 prajurit TNI terlibat dalam judi online, salah satunya akibat kebiasaan bermain gawai saat waktu luang.

"Ya, kita memberikan arahan kepada prajurit kita mengenai penggunaan ponsel agar digunakan untuk tujuan-tujuan positif," kata Alvis saat ditemui di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Jumat (15/11/2024).

Alvis menjelaskan, Mabes TNI hanya dapat memberikan arahan terkait penggunaan gawai, namun tidak dapat membatasinya.

Menurutnya, kemajuan teknologi saat ini membuat TNI sulit untuk membatasi penggunaan perangkat elektronik oleh para prajurit.

 "Tetapi kita harapkan prajurit kita bijak menggunakan media sosial, bijak menggunakan peralatan-peralatan yang berkaitan dengan elektronik ini, terutama ponsel," ungkap Alvis.

Lebih lanjut, Alvis mengakui bahwa saat ini sangat mudah untuk mengakses aplikasi yang mengarah pada judi online melalui gawai.

Untuk mengatasi masalah ini, TNI telah mengerahkan Satuan Siber (Satsiber) TNI untuk melakukan penyaringan terhadap aktivitas para prajurit saat menggunakan gawai.

"Tetapi tentunya tidak bisa 100 persen juga (disaring). Karena memang jumlah prajurit kita cukup besar dan penggunaan ini kan memang sangat masif. Tetapi arahan pimpinan selalu disampaikan mulai dari tingkat Mabes TNI sampai ke tingkat satuan bawah," jelasnya.

Alvis menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan alat dan media, antara lain mengeluarkan surat telegram, mengeluarkan surat edaran, dan menerbitkan tulisan di dalam majalah yang diterbitkan oleh TNI.

"Kita mengeluarkan surat telegram. Kita mengeluarkan surat edaran. Kita buat tulisan di dalam majalah yang kita terbitkan. Banyak hal yang kita lakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan alat ini, penyalahgunaan media," jelas dia.

Baca juga: Kabar Gembira untuk Korban Judi Online, Pemerintah Bakal Beri Bantuan, Pelatihan hingga Pekerjaan

Prajurit TNI yang Gunakan Uang Satuan untuk Main Judi "Online" Terancam Dipecat

Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar mengatakan, para prajurit TNI yang terbukti menggunakan uang satuan untuk judi online dapat dipecat dari TNI.

Alvis menyatakan, sanksi pemecatan dapat dijatuhkan kepada para prajurit yang menggunakan uang satuan berjumlah besar dan mengelabui komandannya untuk dapat bermain judi online.

"Ya kita lihat konstruksi hukumnya untuk pidananya. Kalau nanti ternyata terbukti itu memang menggunakan dana satuan dan jumlahnya besar, dengan cara-cara yang istilahnya mengelabui ya, mengelabui komandannya, bisa saja sampai ke sana (pemecatan)," ucap Wairjen di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2024).

Alvis menegaskan bahwa proses hukum terhadap prajurit tersebut masih berlangsung.

Namun ia tak menyebut detail sosok prajurit yang diduga menggunakan uang satuan untuk bermain judi online.

 
"Tapi sekarang belum sampai ke situ (pemecatan) karena kita masih dalam proses persidangannya. Nanti kita update," ujar Alvis.

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa ribuan prajurit TNI terlibat dalam judi online.

Salah satu faktor yang memengaruhi adalah kebiasaan mereka bermain gawai saat waktu luang.

"Enggak. Ya faktornya kan kita namanya TNI, dengan usia seusia mereka ini yang hari-harinya memegang HP, sehingga mudah untuk mereka menggunakan (HP untuk main judi online) saat waktu-waktu luang," ungkap Danpuspom di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, pada Kamis (14/11/2024).

Danpuspom juga menegaskan bahwa fenomena ini tidak berkaitan dengan ketidaksejahteraan prajurit.

"Kalau masalah kesejahteraan kita sudah Alhamdulillah, dalam arti untuk sekarang ini kesejahteraan prajurit sudah cukup baik," tambahnya.

Baca juga: Polisi Tangkap DPO Bandar Situs Judi Online yang Dilindungi Oknum Komdigi, HE Pemilik Web Keris123

Budi Gunawan: Data Intelijen, Pemain Judi "Online" Capai 8,8 Juta pada 2024

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa diperkirakan pada 2024, sebanyak 8,8 juta orang di Indonesia akan terlibat dalam judi online.

Pernyataan ini disampaikan berdasarkan data intelijen ekonomi yang diterimanya.

"Kalau dari data judi online dari intelijen ekonomi itu pada 2024 sebanyak 8,8 juta pemain," kata Budi Gunawan saat ditemui di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, pada Kamis (14/11/2024).

Budi menambahkan, sebagian besar pemain judi online tersebut berasal dari masyarakat kelas bawah.

"Di mana 80 persen (dari 8,8 juta pemain judi online) adalah masyarakat bawah dan menyasar ke anak-anak muda," ungkap mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini.

 
Sementara itu, ketika ditanya perkembangan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Komdigi), termasuk eks Menkominfo Budi Arie Setiadi, Budi Gunawan enggan berspekulasi.

Ia menegaskan, Kemenko Polkam akan menunggu Polri dalam mengungkap kasus judi online, serta menghormati upaya hukum yang sedang berjalan.

"Semua tidak ada toleransi dan kami meyakini itu karena sudah perintah Pak Presiden bahwa semuanya akan diproses," ujar Budi.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa perputaran uang terkait judi online mencapai Rp 13,2 triliun terhitung sejak Januari hingga Juni 2024. Data ini berdasarkan 10 laporan analisis yang dilakukan PPATK.

"PPATK juga mendukung upaya pemberantasan judi online melalui hasil analisis sebanyak 10 laporan hasil analisis dengan total perputaran dana Rp 13,2 triliun," ujar Ivan dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online dan meminta agar tidak ada pihak yang membekingi tindak pidana tersebut.

Pesan ini disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

"Terkait judi online, dan ini sudah kita dengar berulang kali langsung dari beliau, dari Presiden. Jadi artinya beliau kembali menegaskan bahwa kita semua harus memerangi judi online. Pesan beliau kali ini adalah bekerja sama dengan baik," ujar Meutya dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

"Tadi disebutkan beberapa institusi atau lembaga, Polri, Jaksa Agung, kemudian juga Kemenko Polkam, dan bahkan tidak tertutup tiga itu, tapi semuanya bekerja sama, tidak boleh ada beking-bekingan. Ini bahasa beliau, tidak boleh ada yang membeking, yang membantu atau apa pun itu,” katanya lagi.

 

Baca juga: Ini Waktu Hingga Tata Cara Shalat Tahajud, UAH Juga Sebut Surah Anjuran Sering Dibaca Rasulullah

Baca juga: Pengurus Gapensi Aceh Resmi Dilantik, Teuku Firmansyah Kembali Jabat Ketum

Baca juga: 2 Pejabat Eselon III Kota Subulussalam Masuk 10 Besar Prestasi Istimewa di Diklat PKA LAN

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved