Berita Langsa
Bersama Tersangka Ganja dari Binjai, Polres Langsa Sita Sepucuk Senpi Rakitan
"Saat penangkapan tersangka Sukri alias Ucak, kita juga menemukan sepucuk senjata api rakitan warna hitam beserta 10 butir amunisi aktif,"
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
"Saat penangkapan tersangka Sukri alias Ucak, kita juga menemukan sepucuk senjata api rakitan warna hitam beserta 10 butir amunisi aktif," sebut Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dalam operasi pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja antar kabupaten/ kota asal Gayo Lues ke Kota Langsa, Polres Langsa juga menyita sepucuk senpi rakitan.
"Saat penangkapan tersangka Sukri alias Ucak, kita juga menemukan sepucuk senjata api rakitan warna hitam beserta 10 butir amunisi aktif," sebut Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH.
Sementara untuk senpi rakitan yang ditemukan bersama tersangka Sukri, menurut AKBP Andy, pihaknya saat ini belum bisa menjabarkannya.
Karena penyidik saat ini masih mendalami senpi rakitan tersebut, baik asal usul senpi dan juga telah digunakan untuk apa senpi rakitan ini sebelumnya oleh tersangka.
"Untuk senpi nanti kita akan press rilis lanjutan, karena sekarang kita akan dalami (pengembangan) terlebih dahulu keberadaan senpi rakitan tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Warga Binjai Sumut Tertangkap Tangan Bawa Ganja dari Gayo Lues Seberat 58,8 Kg, Siap Edar di Langsa
Polisi Amankan Pelaku dan 58,8 Kg Ganja
Tim Opsnal Satreskrim Polres Langsa menangkap seorang warga Binjai Selatan, Sumatera Utara, Sukri alias Ucak (38), dan menyita 58,850 kg ganja kering.
Pengungkapan kasus ganja tergolong besar ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, di aula Adi Pradana Polres setempat, Jumat (15/11/2024) siang.
Selain itu hadir juga di press rilis ini Wakapolres Langsa Kompol Dheny Firmandika SAb SIK, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH MH, Kasi Propam Iptu Erizal, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono.
Menurut AKBP Andy, tersangka Sukri ditangkap saat sedang berada di sebuah pondok pinggir jalan Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, pada 16 Oktober 2024 pukul 16.00 WIB.
Penangkapan target, sebut Kapolres, berawal adanya informasi masyarakat akan ada transaksi narktoka jenis ganja dalam jumlah besar di Kota Langsa.
"Ganja tersebut informasi diperoleh dibawa dari Kabupaten Gayo Lues untuk diedarkan ke Kota Langsa," ujar Kapolres.
Atas informasi itu, sambung Kapolres, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi bersama tim langsung bergerak melakukan penyelidikan melacak keberadaan target.
Saat itu terlihat tersangka Sukri sedang duduk di sebuah
pondok dan memparkirkan 1 unit mobil merk Avanza warna hitam, di pinggir jalan Gampong Kuala Langsa.
Melihat buruannya itu, Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa ini pun langsung menggerebek dan mengamankan tersangka Sukri alias Ucak ini.
Kemudian ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Avanza inilah ditemukan barang-bukti 60 paket besar ganja kering dengan berat total 58,850 kg.
Selain itu juga turut diamankan 2 unit handphone dan uang tunai
sejumlah Rp 500.000 dari tersangka Ucak.
Dikatakan Kapolres, pengakuan tersangka Sukri bahwa ganja tersebut diperoleh dari temannya yang berinisial AI, sekarang masih dalam pengejaran atau DPO.
"Tersangka Sukri mengaku ganja ini diperoleh dari AI di Gayo Lues untuk dijual atau diedarkan di wilayah Kota Langsa," paparnya.
Tersangka Sukri berperan sebagai kurir atau yang mengantarkan ganja ini dari Gayoe Lues ke Kota Langsa untuk diedarkan per kilogramnya Rp 1.000.000. (*)
Satu lampiran • Dipindai dengan Gmail
BalasBalas ke semuaTeruskan
Tambahkan reaksi
Suhu di Langsa Hari Ini, Jumat, 29 Agustus 2025 Capai 32 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Kota Langsa Diguyur Hujan Sejak Jelang Magrib Hingga Malam Ini |
![]() |
---|
Aksi Maling Sasar Kios Mulai Resahkan Warga Gampong Blang Langsa |
![]() |
---|
Pemko Langsa Komit Siap Lunasi Pembayaran BMD Pemkab Aceh Timur |
![]() |
---|
4 Ibu Rumah Tangga dan 1 Pria di Langsa Kuras Uang di ATM Korban, Pelaku Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.