Berita Banda Aceh

Minta Tertibkan Hotel Pelanggar Syariat , Mahasiswa Demo Pemko Banda Aceh

Sebanyak tujuh mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA) melakukan aksi demo di Kantor Wali Kota Banda Aceh

|
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA) melakukan aksi demo di kantor Walikota Banda Aceh, Kamis (14/11/2024). 

"Terparah mungkin sampai pada penindakan pencabutan izin usaha, apabila pelanggaran itu terulang. Namun, sebelum itu dilakukan, penindakan persuasif dulu dan harus diberikan pemahaman," pungkasnya.

Seperti diberitakan, anggota Satpol PP/WH Aceh bersama tim gabungan TNI/Polri melakukan razia penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh, Minggu (10/7/2024) dini hari.

Dalam razia di sejumlah hotel dan cafe, petugas mengamankan tujuh pasangan non muhrim dari sejumlah hotel, 2 wanita dalam kondisi mabuk, serta beberapa botol minuman keras (miras).

Tim gabungan bergerak dari Kantor Satpol PP/WH Provinsi Aceh pada pukul 24.00 WIB menggunakan lima mobil patroli bergerak ke salah satu kafe di kawasan Lampineung, Banda Aceh. Di lokasi ini tim menemukan beberapa botol minuman keras yang sempat disembunyikan di bagian dapur cafe tersebut.(iw)

 

Pelanggar Dikenakan Wajib Lapor

SEMENTARA itu, Plt Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, Marzuki Ali, mengatakan, tujuh pasangan nonmuhrim yang diamankan dari tempat penginapan di Banda Aceh, dikenakan wajib lapor.

"Benar para pasangan itu untuk saat ini dikenakan wajib lapor dan masih dalam pemeriksaan," katanya, Kamis (14/11/2024).

Dia mengatakan, ketujuh pasangan itu terjaring razia penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh, Minggu (10/7/2024) dini hari. Selain mengamankan tujuh pasangan nonmuhrim, dalam razia itu petugas juga mengamankan dua wanita dalam kondisi mabuk, serta beberapa botol minuman keras (miras). 

"Mereka sempat ditahan selama dua hari. Lalu kita kenakan wajib lapor. Karena pasangan ditangkap bukan di kamar, ditangkap saat sudah lari keluar. Ada indikasi mereka khalwat, dan dari pemeriksaan pasal ikhtilat tidak ada," ungkap Marzuki.

Ditambahkan, terkait temuan minuman keras dari salah satu kafe di Banda Aceh, berdasarkan informasi yang ia terima, pihak Pemerintah Kota Banda Aceh akan memanggil pemilik usaha untuk diberikan peringatan.

"Kalau mengulangi mungkin tempatnya akan ditutup. Yang pengamanan miras dari cafe itu sendiri, hasil pemeriksaan bahwa miras tersebut bukan milik pemilik kafe, melainkan orang lain yang sudah kabur saat didatangi petugas," pungkasnya.(iw)

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved