Breaking News

Berita Aceh Utara

Oplos BBM, Pria di Aceh Utara Dijerat Jaksa dengan Pasal Berlapis, Begini Modus Operandinya

Terdakwa melakukan praktik oplos BBM jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah dan dijual dengan harga yang lebih tinggi di pasar ilegal.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Dok PN Lhoksukon
PN Lhoksukon, Aceh Utara berada di kawasan Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon. 

Terdakwa kemudian mencampurkan minyak olahan tersebut dengan Pertalite di rumahnya menggunakan peralatan yang ditemukan di lokasi, hingga menghasilkan bahan bakar yang menyerupai Pertalite murni.

Proses pencampuran ini dilakukan dengan menambahkan pewarna minyak merk Coloursea Bran untuk menyamarkan campuran tersebut.

Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga Laboratorium Fuel Terminal Medan Group terhadap sampel BBM yang disita menunjukkan bahwa BBM hasil oplosan tersebut tidak memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satu parameter yang diuji, yaitu titik didih (distilasi), tidak sesuai dengan standar untuk BBM jenis bensin 90 yang diatur dalam Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017.

Dengan demikian, BBM yang dihasilkan oleh terdakwa dipastikan tidak memenuhi standar kualitas yang berlaku di Indonesia.

Dari hasil penyitaan tersebut, tercatat ada 631,4 liter minyak putih dan 212,79 liter Pertalite yang diduga telah digunakan dalam oplosan.

Atas perbuatannya, Jamaluddin diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.

Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 20 November 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat dampak dari penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan masyarakat luas.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved