Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Ternyata Mahasiswa Nyetir Sambil Oral Seks, Kini Jadi Tersangka

Ia melarikan diri setelah menabrak korban dan ditangkap di sebuah Asrama di Bantul, DI Yogyakarta. 

Editor: Faisal Zamzami
Tribunjogja/Ahmad Syarifudin
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi didampingi Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan menunjukkan tersangka berikut barang bukti dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Ringroad Utara Sleman. Tersangka dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024). 

Hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban dan olah tempat kejadian perkara, Polisi menduga kuat korban sesaat setelah ditabrak tersangka masih hidup.

Akan tetapi akibat luka yang diderita cukup parah korban tidak sanggup bertahan dan meninggal dunia di seputar lokasi kejadian.

Kendati demikian, polisi masih akan memperdalam peristiwa itu dengan menggelar rekonstruksi untuk mengetahui detail kronologi yang sebenarnya.

Termasuk untuk menjawab, misteri mengapa tubuh korban saat ditemukan berada di dalam jaring pembatas lahan dengan jalan. 

Pasal Berlapis 

Tersangka MAT, melarikan diri setelah diduga menabrak korban.

Mahasiswa asal Bengkulu Tengah ini kemudian ditangkap di sebuah asrama di wilayah Bantul, DI Yogyakarta.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, kepada tersangka pihaknya menerapkan ancaman pelanggaran pasal berlapis.

Yaitu padal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta rupiah. 

Kemudian disangka juga pasal 312 undang- udang 22/2009 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta. 

Adapun terhadap teman wanita dari tersangka yang berisinial N, sejauh ini polisi tidak menetapkan sebagai tersangka. Sebab, kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalulintas. 

 
"Ini merupakan peristiwa Lalulintas. Yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan. Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga sekarang masih dalam pengembangan," kata dia. (*)

Baca juga: Bukan Cuma Aceh, Padang Panjang Juga Dijuluki Kota Serambi Mekkah, Begini Sejarahnya

Baca juga: AKHIR Kasus Donasi Agus Korban Penyiraman Air Keras,Cuma Dapat Rp750 Ribu,Donatur Ogah Kirim Rp1,3 M

Baca juga: Dapat Izin dari AS, Ini Spesifikasi 3 Rudal yang Kini Boleh Gunakan Ukraina untuk Serang Rusia

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com 

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved