Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Ternyata Mahasiswa Nyetir Sambil Oral Seks, Kini Jadi Tersangka

Ia melarikan diri setelah menabrak korban dan ditangkap di sebuah Asrama di Bantul, DI Yogyakarta. 

Editor: Faisal Zamzami
Tribunjogja/Ahmad Syarifudin
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi didampingi Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan menunjukkan tersangka berikut barang bukti dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Ringroad Utara Sleman. Tersangka dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Mahasiswa berinisial MAT (20) asal Sulawesi Tengah ditetapkan tersangka atas kasus tabrak lari di ring road Jalan Padjajaran, Kapanewon (Kecamatan) Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Saat menabrak pejalan kaki, S (45), hingga korban tewas, pada Senin (11/11/2024), MA yang sedang menyetir mobil melakukan aktivitas seksual bersama temannya.

Polisi memastikan temuan mayat di lahan kosong di pinggir Ringroad Utara, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman pada 14 November lalu adalah korban tabrak lari.

Pelakunya adalah MAT, mahasiswa asal Bengkulu Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah.

Ia melarikan diri setelah menabrak korban dan ditangkap di sebuah Asrama di Bantul, DI Yogyakarta

Saat dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut di Mapolresta Sleman, MAT lebih banyak tertunduk.

 Saat kejadian, Ia mengakui habis mengonsumsi minuman beralkohol.

Kemudian mobil yang dikendarainya, berpenumpang teman wanita berinisial N, melaju di Ringroad.

Sebelum simpang empat Kentungan, Ia mengaku sempat membuka resleting celana.

"Saya sempat membuka resleting, terus gak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut," kata tersangka MAT di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024). 

Hubungan dirinya dengan wanita tersebut sebatas teman.

Saat berkendara di jalur lambat Ringroad Utara itu, Ia mengaku tidak menyadari jika mobil telah menabrak seorang pejalan kaki.

Itu yang membuat dirinya terus memacu kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban

 
"(Mengapa meninggalkan korban), karena gak tau, taunya nabrak tiang atau trotoar. Gak tau (orang). Iya (langsung pergi)," ujar dia. 

Pejalan kaki, korban dari tabrak lari di Ringroad Utara ini adalah S (45) warga Sariharjo, Ngaglik.

Korban ditemukan tak bernyawa di sebuah lahan kosong tepi Ringroad pada 14 November sekira pukul 10.46 WIB. 

Baca juga: Dua Remaja di Aceh Timur Meninggal Dunia Usai Jadi Korban Tabrak Lari

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi bercerita, kronologi tabrak lari itu bermula ketika korban berjalan kaki dari arah barat ke arah timur di jalur lambat Ringroad Utara, sekira pukul 03.45 WIB.

Sampainya di lokasi kejadian, korban diduga ditabrak dari belakang oleh mobil Mitsubishi Expander nopol BG 1759 YF yang dikemudikan tersangka.

Setelah menabrak, tersangka melarikan diri. Tubuh korban ditemukan meninggal dunia di tepi jalan siang harinya sekira pukul 10.46 WIB. 

"Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalulintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," kata Ardi. 

Tubuh korban ditemukan tergeletak di tepi jalan Ringroad Utara dengan luka di bagian belakang kepala dan lecet di kaki.

Hasil penyelidikan pihak Kepolisian, kasus temuan mayat tersebut akhirnya terungkap.

Lantas apa yang menyebabkan tersangka terganggu konsentrasinya?

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan, malam dinihari saat peristiwa itu terjadi, tersangka mengemudikan mobil Expander bersama teman wanitanya, berinisial N.

Rute yang dilewati mobil ini dari Jalan Magelang menuju ke Jombor lalu belok ke timur dan mengarah ke jalur lambat. 

"Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi daripada pengemudi," kata Fikri. 

Tersangka MAT dan teman wanitanya melakukan oral seks, sambil mengemudi sepanjang jalan mulai dari Jombor ke timur hingga sebelum simpang empat UPN.

Perbuatan itu yang mengakibatkan konsentrasi tersangka saat mengemudi mobil terganggu dan menabrak korban dari belakang.

Namun setelah menabrak, bukannya berhenti untuk menolong, tersangka justru melanjutkan perjalanan. 

"Tersangka bersama N, teman wanitanya ini melakukan oral seks. (Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata dia. 

Hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban dan olah tempat kejadian perkara, Polisi menduga kuat korban sesaat setelah ditabrak tersangka masih hidup.

Akan tetapi akibat luka yang diderita cukup parah korban tidak sanggup bertahan dan meninggal dunia di seputar lokasi kejadian.

Kendati demikian, polisi masih akan memperdalam peristiwa itu dengan menggelar rekonstruksi untuk mengetahui detail kronologi yang sebenarnya.

Termasuk untuk menjawab, misteri mengapa tubuh korban saat ditemukan berada di dalam jaring pembatas lahan dengan jalan. 

Pasal Berlapis 

Tersangka MAT, melarikan diri setelah diduga menabrak korban.

Mahasiswa asal Bengkulu Tengah ini kemudian ditangkap di sebuah asrama di wilayah Bantul, DI Yogyakarta.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, kepada tersangka pihaknya menerapkan ancaman pelanggaran pasal berlapis.

Yaitu padal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta rupiah. 

Kemudian disangka juga pasal 312 undang- udang 22/2009 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta. 

Adapun terhadap teman wanita dari tersangka yang berisinial N, sejauh ini polisi tidak menetapkan sebagai tersangka. Sebab, kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalulintas. 

 
"Ini merupakan peristiwa Lalulintas. Yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan. Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga sekarang masih dalam pengembangan," kata dia. (*)

Baca juga: Bukan Cuma Aceh, Padang Panjang Juga Dijuluki Kota Serambi Mekkah, Begini Sejarahnya

Baca juga: AKHIR Kasus Donasi Agus Korban Penyiraman Air Keras,Cuma Dapat Rp750 Ribu,Donatur Ogah Kirim Rp1,3 M

Baca juga: Dapat Izin dari AS, Ini Spesifikasi 3 Rudal yang Kini Boleh Gunakan Ukraina untuk Serang Rusia

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved