Pilkada Aceh 2024

Tak Terdaftar di DPT, Tetap Bisa Memilih, Ini Syarat, KIP Aceh Ingatkan Jangan Salah Beri Pelayanan

Ketua KIP Aceh, Agusni mengatakan kondusif atau tidaknya suasana Pilkada sangat bergantung pada penyelenggaranya.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Tangkap layar YouTube Serambinews
Ketua KIP Aceh, Agusni AH (kiri) dalam Podcast Serambi Spotlight yang dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di Studio Serambinews.com, Senin (18/11/2024) 

Ketiga yakni daftar pemilih khusus (DPK) yang maknanya punya e-KTP, namun tidak masuk DPT.

"Dia bisa datang ke TPS untuk menunjukkan KTP dengan catatan, bisa memilih satu jam setelah pemilih lainnya usai, kemudian bilamana bersisa surat suara. Ini perlakuan untuk DPK," jelas Agusni.

Salah Beri Pelayanan, Berurusan Hukum

Ketua KIP Aceh itu mengimbau, semua yang bertugas terutama KPPS agar tidak salah memberikan pelayanan dan eksekusi, karena hal ini dapat menimbulkan konflik dan berurusan panjang sampai ke ranah hukum.

"Salah memberikan pelayanan, bermuara ke hukum," ucap Agusni.

Dia mencontohkan, misal ada pemilih DPTb yang pindah memilih dari Banda Aceh ke Aceh Timur.

Baca juga: VIDEO Lebih 700 Situs Penting Israel Hancur dan 29 Jet Tempur Ditembak Jatuh hanya dalam 2 Bulan

Artinya hanya berhak mendapat satu surat suara yakni paslon gubernur, tidak berhak mendapatkan surat suara paslon bupati/wali kota.

"Demikian halnya pemilih DPK, dia berhak mendapatkan surat suara utuh, jangan sampai cuma diberikan satu surat suara saja.

Ini selalu kita ingatkan saat bimtek, bukan hanya pungut hitung semata, tapi bagaimana pelayanan dan tindak data pemilih diperhatikan," pungkasnya. (*)

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved