Pilkada Aceh 2024
Jaringan Survey Inisiatif Pantau Pilkada 2024 di Aceh, Ada Hadiah Bagi Anda yang Melapor Kecurangan
Bahkan bagi masyarakat yang melaporkan adanya kecurangan Pilkada dan terverifikasi secara valid terhadap laporan tersebut, maka akan diberikan hadiah.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Bahkan bagi masyarakat yang melaporkan adanya kecurangan Pilkada dan terverifikasi secara valid terhadap laporan tersebut, maka akan diberikan hadiah.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Jaringan Survey Inisiatif (JSI) memastikan, akan melakukan pemantauan terhadap proses Pilkada di sejumpah daerah di Provinsi Aceh, termasuk di Kota Lhokseumawe.
Bahkan bagi masyarakat yang melaporkan adanya kecurangan Pilkada dan terverifikasi secara valid terhadap laporan tersebut, maka akan diberikan hadiah.
Disamping itu, dijamin kalau identitas pelapor akan dirahasiakan.
Serta dipastikan juga kalau laporan pelanggaran Pilkada yang memenuhi syarat akan ditindaklanjuti sampai Gakkumdu, dan pihak JSI juga akan melakukan advokasi terhadap pelanggaran tersebut.
Pendiri dan juga Peneliti Senior JSI, Aryos Nivada, dalam konferensi pers yang berlangsung di Lhokseumawe, Selasa (19/11/2024), menjelaskan, Pilkada 2024 adalah momentum penting dalam sejarah demokrasi Indonesia, karena untuk pertama sekali dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 ini.
Sedangkan pemantauan bagian tak terpisah dari kegiatan Pemilu lainnya seperti sosialisasi Pemilu, pendidikan politik pemilih, survei dan jajak pendapat dan perhitungan cepat hasil Pemilu.
Baca juga: Polres Sabang Gelar Patroli dan Razia Jelang Pilkada 2024
Pemantauan Pemilu ikut memberi legitimasi, baik proses maupun hasil Pemilu dengan kegiatan pemantauan.
Jadi Posko Pantau Pilkada JSI adalah inisiatif yang mengikutsertakan masyarakat untuk aktif memantau pelanggaran Pilkada dalam bentuk money politik, pemberian barang dan kecurangan perhitungan suara di TPS.
“Posko Pantau Pilkada JSI mencakup Kota Lhokseumewe dan sejumlah daerah lainnya,” kata Aryos Nivada.
Aryos mengundang masyarakat untuk menyampaikan hasil temuan ril melalui saluran whatsapp di nomor 0823 2121 7400 atau melalui email: poskopantau2024@gmail.com.
“Kami menjamin kerahasiaan pemberi laporan,” sebutnya.
Kepada pelapor diharapkan memberikan identitas diri (nama) yang jelas, alamat yang terang, dan nomor kontak yang bisa dihubungi serta status apakah sebagai pemilih atau sebagai saksi di Pilkada 2024.
Berikutnya, pelapor juga harus menceritakan kronologis pelanggaran Pilkada, dengan menyebut waktu kejadian (jam dan tanggal), lokasi (desa/gampong/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota).
“Baru sebutkan jenis pelanggaran disertai penjelasan singkat kronologis pelanggaran,” tambah Aryos.
Aryos mengingatkan agar tidak lupa menyertakan bukti pendukung, baik foto, rekaman video, dan dokumen lain.
Serta diharapkan dapat menyertakan saksi lain yang ikut menyaksikan peristiwa pelanggaran Pilkada 2024 tersebut.
“Bagi pelapor yang laporannya bisa ditindaklanjuti (akurat dan tervalidasi) akan diberikan reward partisipatif,” tutup Aryos Nivada.(*)
Baca juga: Hukum Memilih Kotak Kosong di Pilkada, Bagaimana Pandangan Islam? Begini Fatwa Majelis Ulama Aceh
Jelang Pelantikan, Wakil Gubernur Aceh Terpilih Dek Fadh Jalani Sesi Pemotretan |
![]() |
---|
Empat dari Enam Sengketa Pilkada di Aceh Dipastikan Gugur |
![]() |
---|
MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Aceh Timur dan Sabang, Langsa dan Lhokseumawe Disetop |
![]() |
---|
Mualem-Dek Fadh Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Besok |
![]() |
---|
Fraksi Partai Golkar DPRA Dukung Pemerintahan Mualem-Dek Fadh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.