Laboratorium Narkoba di Bali Senilai Rp 2 Triliun Dibongkar, Diedarkan untuk Perayaan Tahun Baru

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membongkar laboratorium narkoba Clandestine Lab di Bali.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta
Konferensi pers pengungkapan kasus clandestine laboratory atau pabrik Narkotika jenis hasis di sebuah vila di Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (19/11/2024). 

SERAMBINEWS.COM, BALI -  Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membongkar laboratorium narkoba Clandestine Lab di Bali.

Pengungkapan Clandestine Lab ini diawali dari pengungkapan tindak pidana narkotika jenis hasis di Yogyakarta sebanyak 25 kilogram pada bulan September 2024.

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan diketahui bahwa barang bukti jenis hasish sebanyak 25 kilogram tersebut diproduksi di daerah Bali," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa (19/11/2024), yang memimpin langsung operasi di Bali.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa lokasi produksi berpindah-pindah di sekitar Bali

Awalnya lokasi produksi terdeteksi berada di Jalan Gatot Subroto, Denpasar Utara.

 
Kemudian berpindah ke daerah Padang Sambian, Denpasar Barat dan terakhir tim berhasil mendeteksi lokasi terakhir Clandestine Lab lab berada di Uluwatu, Bali

Informasi clandestine lab yang berada di Uluwatu, Bali ini diperoleh dari data pendukung pengiriman mesin cetak h5, evapub hasish dan pods system serta beberapa prekusor atau bahan kimia yang dikirim dari luar negeri melalui cargo Bandara Internasional Soekarno Hatta. 

Dari informasi pengiriman mesin cetak, pods system dan prekusor atau bahan kimia dapat diprediksi bahwa mesin tersebut digunakan untuk produksi besar. 

"Adapun tersangka diamankan sejumlah empat orang Warga Negara Indonesia di antaranya inisial MR, RR, N dan DA semuanya berperan sebagai peran peracik dan pengemas," imbuhnya.

Baca juga: 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Polresta Banda Aceh Gencarkan Hal Ini

Buru Pelaku

Selain itu terdapat tiga orang Warga Negara Indonesia yang ditetapkan sebagai DPO atau buronan.

Saat ini masih dalam proses pengejaran oleh tim yaitu inisial DOM sebagai pengendali.

RMD sebagai peracik dan pengemas dan inisial IO sebagai perekrut karyawan. 

"Dalam memproduksi hashish, para pelaku mengekstrak kandungan THC dalam ganja dengan perbandingan setiap 1.000 gram ganja diekstrak menjadi 200 gram hashish," jelas Komjen Wahyu.

Lalu penggunaan satu gram hashish dapat dikonsumsi oleh satu orang pengguna, di mana harga satu gramnya yaitu senilai USD 220 per gram atau apabila dirupiahkan senilai Rp3,5 juta per gram. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved