Sabtu, 11 April 2026

Berita Bireuen

Polres Bireuen Tangkap Tujuh Warga Bireuen, Ini Kasusnya

Dari tujuh tersangka dua diantaranya residivis atau pernah ditangkap dan menjalani hukuman dalam kasus yang sama.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Tujuh tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ganja diamankan Polres Bireuen beberapa waktu lalu dan diperlihatkan, Senin (18/11/2024) sore dalam jumpa pers di Mapolres Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Jajaran Polres Bireuen 6 September hingga Senin (18/11/2024) berhasil menangkap tujuh warga Bireuen tersangkut kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja. 

Dari tujuh tersangka dua diantaranya residivis atau pernah ditangkap dan menjalani hukuman dalam kasus yang sama.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Yasir Arafat  Riza Habibie, Kasat Sabhara Iptu Rusyidi Fauzar, Kasi Humas Iptu Marzuki dan lainnya dalam jumpa pers, Senin (18/11/2024), ketujuh tersangka ditangkap pada lokasi dan waktu terpisah bersama barang bukti. 

Para tersangka yang berhasil diamankan yaitu Is bin IB (42)  beralamat di Desa Padang Kasab, Peulimbang Bireuen dan Fk bin SF (44), warga Desa Meunasah Baroh, Peudada.

Keduanya ditangkap di sebuah gudang kawasan Desa Meunasah Baroh, Peudada pada 6 September 2024 lalu.

Pengembangan dari dua tersangka, kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bireuen menangkap Im bin Ma (40), warga Desa Puuk, Kecamatan Peulimbang.

Baca juga: Jika Tidak Hafal Doa Qunut, Harus Baca Apa? Begini Kata Buya Yahya hingga Tak Perlu Mengusap Wajah

Selanjutnya pada 10 November melakukan penangkapan terhadap SF bin MAR (39) warga Desa Cot Geurundong, Jeumpa Bireuen, MM bin Sal  (22) warga Desa Lipah Rayeuk, Jeumpa dan  ND bin Hs (59) warga Desa Cot Geurundong, Jeumpa.

Ke enam tersangka tersangkut kasus sabu dan berhasil diamankan sejumlah barang bukti.

Selain tersangka sebagai pengedar, pengisap sabu, tim opsnal juga menangkap seorang tersangka tersangkut kasus narkotika jenis ganja.

Jumat (9/11/2024) berhasil menangkap seorang warga Kota Juang Bireuen diduga pengedar narkoba jenis ganja. 

Baca juga: Seorang Pemuda di Aceh Utara Diringkus Bersama 16 Paket Sabu Siap Edar

Warga yang diamankan ke Polres Bireuen berinisial AS (46) pekerjaan wiraswasta dan barang bukti yang
disita dan diamankan 3000 gram ganja kering. 

Para tersangka yang diamankan di berbagai tempat, kata Kapolres Bireuen, diawali informasi
dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan membentuk tim lapangan dan melakukan pengembangan serta mengamankan pelaku. 

“Semua ini berkat dukungan masyarakat memberantas peredaran narkoba di Bireuen,” ujarnya. (*)

Baca juga: Kim Jong Un Perintahkan Ahli Korea Utara Produksi Massal Pesawat Nirawak Serang Bunuh Diri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved