Minggu, 3 Mei 2026

Menuju Pilkada Aceh 2024

Bustami Kecam Pembatalan Debat Ketiga, Sebut sebagai Pelanggaran Pemilu

Bustami Hamzah, mengecam keras keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menghentikan debat Pilgub Aceh ketiga.

Tayang:
Editor: IKL
Serambinews.com
Calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, menyampaikan keterangan kepada awak media sembari memperlihatkan alat penjernih suara, clip-on microphone. 

SERAMBINEWS.COM - Calon gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah, mengecam keras keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menghentikan debat Pilgub Aceh ketiga. 

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap asas pemilu yang demokratis dan adil.

"Penghentian debat Pilgub Aceh adalah tindakan pelanggaran Pemilu," kata Bustami kepada awak media seusai pembatalan debat, Selasa (19/11/2024) malam, .

"Kami sebagai pasangan calon nomor urut 1 merasa dirugikan atas pembatalan sepihak yang dilakukan oleh KIP Aceh," tegas Bustami lagi.

Calon gubernur nomor urut 1 ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap KIP Aceh yang ia nilai tidak menjalankan tugasnya secara profesional. 

Ia menduga ada upaya terstruktur antara KIP dan pasangan calon nomor urut 2 untuk menggagalkan debat tersebut. 

"Dalam hal ini, kami menduga kuat bahwa KIP Aceh dan pasangan calon nomor urut 2 bekerja sama membatalkan deba,"

"Keputusan ini sangat tidak beralasan," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Debat Ketiga Pilgub Aceh Ricuh, Pendukung Paslon 02 Naik Panggung

Baca juga: Malam Besok, Persiraja dan Bekasi FC akan Berlaga di Lampineung, Berebut Pemuncak Klasemen

Menurut Bustami, alasan penghentian debat karena tuduhan bahwa dirinya menggunakan alat komunikasi dua arah adalah tuduhan sepihak yang tidak berdasar. 

Ia menjelaskan, alat yang digunakan adalah clip-on microphone, sebuah perangkat yang lazim dipakai untuk keperluan dokumentasi.

"Yang saya gunakan adalah clip-on microphone, alat untuk menangkap dan menjernihkan suara sebagai bagian dari dokumentasi internal kami,"

"Penggunaan clip-on ini sama sekali tidak melanggar aturan," jelas Bustami.

Dia menambahkan bahwa dalam tata tertib yang telah disepakati dan ditetapkan oleh KIP Aceh, tidak ada larangan penggunaan clip-on. 

Karena itu, Bustami mempertanyakan motif di balik pengambilan keputusan sepihak tersebut. 

"KIP Aceh seharusnya mematuhi aturan yang mereka buat sendiri. Penggunaan clip-on tidak tercantum dalam tata tertib debat yang telah disepakati," ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved