Berita Aceh Jaya
Lagi Satpol PP Aceh Jaya Lelang 6 Kambing Tangkapan di Jalan Raya, Warga Diimbau Kandangkan Ternak
Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, menyampaikan ha
Penulis: Riski Bintang | Editor: Mursal Ismail
Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, menyampaikan hal ini, Rabu (20/11/2024).
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (20/11/2024) kembali melelang kambing hasil tangkapan di jalan raya yang tak ditebus pemiliknya
Kali ini enam kambing, setelah sebelumnya atau pada Mei 2024 juga melelang empat kambing yang juga hasil tangkapan petugas Satpol PP dan tim di jalan raya hingga akhirnya tak ditebus pemiliknya.
Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (20/11/2024).
Menurutnya, keenam kambing yang dilelang panitia hasil penangkapan atas operasi penertiban 23-25 Oktober dan 6-7 November 2024.
Supriadi menjelaskan pelelangan ini merupakan rangkaian dan bagian dari Penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak dan Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 144 Tahun 2022.
Di mana dalam tempo 7 hari sejak diamankan, ternak itu tidak ditebus oleh pemiliknya, maka hewan tersebut akan dilelang oleh panitia, setelah dilakukan penilaian.
Baca juga: Kementerian Ketenagakerjaan Korea Sebut Kasus Hanni NewJeans Bukan Termasuk Bullying
Seperti diketahui, mulai Januari hingga November 2024, Petugas Satpol PP bersama Tim Terpadu telah menjaring 131 hewan ternak.
Rinciannya 102 kambing dan 29 sapi.
Dari jumlah tersebut, sepuluh kambing masuk dalam daftar lelang, empat di antaranya telah dilelang pada 13 Mei 2024 dan enam lagi dilelang hari ini.
Lelang tersebut diikuti dua peserta dari Kecamatan Krueng Sabee dan langsung ditetapkan sebagai pemenang, karena kedua peserta mengajukan penawaran paket yang berbeda yaitu paket 1 dan paket 2.
Masing-masing paket terdiri atas tiga kambing.
Supriadi mem]nambahkan selama ini, Petugas Satpol PP bersama Tim Penertiban ternak sudah berupaya maksimal dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat terutama bagi pelintas jalan raya.
Baca juga: RSUDZA Gandeng Kejati Aceh Perkuat Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Walaupun masih banyak terlihat hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran oleh pemiliknya.
"Kami mengharapkan seluruh pihak terkait untuk berperan aktif dalam penertiban ternak, mulai dari Pemerintah Gampong, Kecamatan sampai ke Pemerintah Kabupaten.
Dalam hal ini SKPK yang membidangi peternakan," tandasnya
Disamping itu pihaknya terus menghimbau dan meminta peternak lebih taat dan patuh pada peraturan yang berlaku.
Jadilah peternak yang taat dan bijak serta menghargai hak-hak orang lain (pelintas jalan raya).
"Kita akui bersama bahwa usaha peternakan merupakan salah satu sumber ekonomi/usaha yang menjanjikan di Aceh Jaya. Namun harus lebih tertib, teratur dan terjaga.
Jangan jadikan sumber ekonomi (mata pencaharian) bagi pemilik ternak menjadi sumber air mata bagi masyarakat yang lain.
Baca juga: Harta Kekayaan Rachel Maryam Capai Rp 9,7 Miliar, Selama Empat Periode Jadi Anggota DPR RI
Peternak diminta untuk bersikap arif dan bijak dengan mengandangkan ternaknya serta memiliki rasa kesadaran dalam menciptakan kenyamanan dan ketertiban bersama," tutup Hamdani. (*)
DPRK dan Pemkab Aceh Jaya Setujui APBK P 2025, Pendapatan Daerah Turun |
![]() |
---|
Usai Ditunda Beberapa Kali, Bumdesma Aceh Jaya Kembalikan Jadwalkan MAG, Ini Waktu dan Tempatnya |
![]() |
---|
Jalan Rusak di Kemukiman Lageun, Ini Respon PUPR Aceh Jaya |
![]() |
---|
Anggota DPRK Desak Pemkab Aceh Jaya Usulkan Seluruh Tenaga Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran Kios di Sampoiniet Aceh Jaya, Saksi Dengar Suara Aneh Mirip Hujan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.