Breaking News

Berita Banda Aceh

RSUDZA Gandeng Kejati Aceh Perkuat Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

RSUDZA dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama guna memperkuat penanganan masalah hukum bidang perdata

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/Rianza Alfandi
Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama guna memperkuat penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Tinggi Aceh. Prosesi penandatangan nota kesepakatan bersama tersebut berlangsung di RSUDZA, Rabu (20/11/2024). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama guna memperkuat penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Tinggi Aceh. 

Prosesi penandatangan nota kesepakatan bersama tersebut berlangsung di RSUDZA, Rabu (20/11/2024).

Direktur RSUDZA, dr. Isra Firmansyah mengatakan, kerja sama dengan Kejati Aceh ini merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik serta peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik bagi RSUDZA maupun bagi Kejati Aceh.

“Yang tak kalah pentingnya, menurut kami penandatanganan nota kesepakatan bersama ini merupakan sarana untuk kita dapat menjaga solidaritas dan mempererat hubungan antara RSUD Zainoel Abidin dengan Kejaksaan Tinggi Aceh,” katanya. 

Baca juga: Dokter RSUDZA Keluarkan Potongan Salak dari Paru Pasien asal Aceh Jaya

Selain itu, kata Isra, kerja sama ini juga bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandangan terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian setiap permasalahan hukum khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
 
“Karena kami sangat menyadari, bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Aceh sebagai aparat penegak hukum tidak saja berperan dalam melaksanakan tugasnya dalam bidang-bidang hukum tertentu saja, akan tetapi juga dapat berperan di bidang hukum yang lain seperti dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi RSUDZA,” tuturnya. 

Isra memandang kerja sama ini juga bagian dari upaya kedua belah pihak dalam mendukung visi RSUDZA untuk terwujudnya rumah sakit terkemuka dalam pelayanan, pendidikan, dan penelitian yang berstandar internasional, melalui pelaksanaan misi memberikan pelayanan kesehatan individu yang menyenangkan dan mampu memberikan kepuasan terhadap pelanggan.

Baca juga: Pj Gubernur Besuk Atlet dan Wasit PON Dirawat di RSUDZA

“Oleh karenanya, sinergi dan integrasi kedua pihak dalam membangun daerah ini sangat penting, karena tanpa integrasi dan sinergi, kami yakin, keluaran, manfaat maupun capaian pembangunan daerah tidak akan pernah maksimal kita dapatkan,” ungkapnya.
 
Isra berharap kerja sama di bidang perdata dan tata usaha ini benar-benar dapat membantu RSUDZA dalam mendapatkan pelayanan hukum terkait pelaksanaan kegiatan yang ada, mendapatkan pendampingan hukum dari Kejati Aceh selaku jaksa pengacara negara. Serta mendapatkan pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
 
“Kami yakin, dengan kerjasama yang kita lakukan hari ini, tentunya sangat membantu dan dapat memudahkan RSUDZA dalam mendapatkan bantuan pelayanan hukum,” pungkasnya. 

Diketahui, Kajati Aceh, Joko Purwanto turut hadir langsung dalam prosesi penandatangan nota kesepakatan tersebut.

Baca juga: Jokowi Sapa Pasien RSUDZA Bantu Cath Lab hingga MRI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved