Berita Aceh Besar

Mahasiswi asal Aceh Besar Ditangkap, Saat Hendak Selundupkan Sabu Melalui Bandara SIM

RF (20) mahasiswi asal salah satu desa di Aceh Besar ditangkap petugas bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Selasa (19/11/2024).

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
FOTO Ilustrasi tidak terkait dengan berita - Prajurit TNI AU Lanud SIM dan petugas Avsec melakukan pengecekan terhadap barang bawaan penumpang saat kegiatan random security checking dilakukan di ruang tunggu Bandara Internasional SIM, Blangbintang, Aceh Besar, Jumat (6/3/2020). 

 Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - RF (20) mahasiswi asal salah satu desa di Aceh Besar ditangkap petugas bandara Sultan  Iskandar Muda (SIM), Selasa (19/11/2024).

Ia diamankan oleh petugas avsec bandara SIM lantaran hendak menyelundupkan sabu seberat dua kilogram yang disimpan di dalam koper miliknya.

Berdasarkan informasi yang diterima Serambi, perempuan muda tersebut hendak berangkat dari Bandara SIM dengan tujuan Tangerang. 

Dimana RF ketahuan hendak menyelundupkan sabu dalam kopernya saat pemeriksaan yang dilakukan menggunakan X-Ray oleh petugas bandara.

Dari hasil pemeriksaan, didapati bahwa RF menyembunyikan narkoba jenis sabu seberat dua kilogram yang dibungkus dengan dua bungkusan plastik.

Baca juga: Profil Badarudin, Kalapas Tanjung Raja Dinonaktifkan usai Video Viral Napi Pesta Sabu di Lapas

Akibat penemuan tersebut, RF kini telah diserahkan ke pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut. 

Dugaan penyelundupan sabu melalui bandara SIM tersebut juga dibenarkan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Narkoba, AKP Rajabul Asra saat dikonfirmasi Serambi.

Namun, ia tidak memberikan informasi lebih detail terkait penangkapan mahasiswi asal Aceh Besar tersebut.

"Benar ada dilakukan penangkapan. Tapi saya tidak bisa kasih detail, dan ini masih dalam pengembangan," pungkasnya.

Diketahui, upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui bandara SIM sendiri sudah beberapa kali terjadi.

Salah satunya Satreskoba Polresta Banda Aceh berhasil menggagalkan upaya pengiriman barang haram berupa 6 paket sabu yang hendak dikirimkan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat (12/1/2023) lalu.

Baca juga: Polres Lhokseumawe Tangkap Seorang Pria, Sabu 14,97 Gram Disita

Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian mengamankan JS  jenis kelamin laki-laki yang merupakan warga dari salah satu Gampong di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Ia dibekuk petugas bandara setelah ketahuan melalui sinar X-Ray SCP 2 Terminal Keberangkatan  Bandar Udara Internasional. 

Ia diamankan bersama barang bukti enam l paket Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 1,2 Kg yang disimpan didalam pinggang celana pelaku.

Terbaru petugas Avsec Bersama Personel Lanud SIM juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan  narkoba jenis sabu  seberat 1 kg di area X-Ray SCP 2 Keberangkatan  Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, Kecamatan  Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (3/11/2024) lalu.

Barang Haram tersebut  disembunyikan di dalam koper bagasi milik seorang penumpang bernama JU, yang berencana akan terbang dari BTJ ( Aceh) menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat. 

Baca juga: Rekam Jejak Gembong Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Bandar Sabu Internasional yang Terjerat TPPU

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved