Jelang Pilkada Aceh
MPU: Boleh Pilih Kotak Kosong
Demikian Fatwa Terbatas MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Hukum Memilih Kotak Kosong Dalam Pemilihan Kepala Daerah yang dikeluarkan pada 28 Okt 2024
“Agama itu memberikan keluasan kepada masyarakat untuk memilih kotak kosong, dalam arti tidak setuju dengan calon yang ada.” Tgk H Faisal Ali, Ketua MPU Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan, masyarakat boleh memilih kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung 27 November 2024.
Demikian Fatwa Terbatas MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Hukum Memilih Kotak Kosong Dalam Pemilihan Kepala Daerah yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2024.
“Agama itu memberikan keluasan kepada masyarakat untuk memilih kotak kosong, dalam arti tidak setuju dengan calon yang ada,” kata Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali kepada Serambi, Selasa (19/11/2024).
Abu Sibreh, sapaan Tgk Faisal Ali, menjelaskan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan mengingat terdapat dua daerah di Aceh (Aceh Tamiang dan Aceh Utara) yang hanya memiliki satu pasangan calon (paslon).
Ia menjelaskan, menurut sistem ketatanegaraan memilih kotak kosong pada Pilkada 2024 bukan berarti meniadakan pemimpin. Sebab, jika kotak kosong yang menang maka pemimpin akan ditunjuk oleh pemerintah.
“Berdasarakan itu berarti masyarakat yang berinisitif ataupun punya kemauan memilih kotak kosong itu dibenarkan dalam agama kita,” tutunya.
“Agama itu memberikan keluasan kepada masyarakat untuk memilih kotak kosong, dalam arti tidak setuju dengan calon yang ada, tetapi mereka lebih memilih pemimpin yang nantinya ditunjukkan oleh pemerintah,” tambahnya.
Abu Sibreh juga menegaskan bahwa memilih kotak kosong berbeda dengan golongan putih (golput). “Yang golput tidak boleh, memilih kota kosong dibenarkan,” katanya.
Memilih kotak kosong, sambung Abu Sibreh, sama halnya dengan menyetujui pemimpin yang ditunjuk oleh pemerintah. Sementara golput sama sekali tidak melahirkan pemimpin.
“Beda memilih kotak kosong dan golput. Karena kalau memilih kotak kosong nanti akan ada pj, pemimpinnya tetap ada. Tapi kalau golpot tidak melahirkan pemimpin makanya tidak boleh,” pungkasnya.(r)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.