Jelang Pilkada Aceh
Panwaslih Bakal Panggil KIP Aceh Terkait Penghentian Debat Cagub-Cawagub
Atas kejadian semalam kita tetap membuat laporan hasil pengawasan dan akan kita minta klarifikasi tertulis tentang pembatalan debat tersebut kepada KI
Atas kejadian semalam kita tetap membuat laporan hasil pengawasan dan akan kita minta klarifikasi tertulis tentang pembatalan debat tersebut kepada KIP. Muhammad Ali, Ketua Panwaslih Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh bakal meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan klarifikasi terkait kericuhan yang menyebabkan debat publik terakhir Pemilihan Gubernur (Pilgub) Aceh 2024 dihentikan. “Atas kejadian semalam kita tetap membuat laporan hasil pengawasan dan akan kita minta klarifikasi tertulis tentang pembatalan debat tersebut kepada KIP,” kata Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali, kepada Serambi, Rabu (20/11/2024) siang.
Muhammad Ali mengatakan, debat ketiga Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Aceh yang berlangsung di Ballroom The Pade Hotel, Aceh Besar, Selasa (19/11/2024) malam, masuk dalam pengawasan Panwaslih.
Muhammad Ali menyesalkan sikap dari KIP Aceh yang tidak ada ketegasan perihal aturan yang disepakati bersama dalam debat Pilgub Aceh tersebut. Ia juga mengaku bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam rakor bersama oleh KIP Aceh. “KIP tidak pernah melibatkan Panwaslih dalam rapat koordinasi bersama sebelum melaksanakan debat. Sehingga kita mengikuti apa adanya,” jelasnya.
Muhammad Ali mengungkapkan, tidak ada ketentuan yang mengatur larangan penggunaan alat elektronik pada saat debat publik Pilkada berlangsung. Jika pun dilarang, aturan tersebut disepakati dalam rakor bersama.
“Kita akan pertanyakan ada tidak keputusan bersama sebelum mereka melakukan debat. Dalam aturan tidak diatur (soal penggunaan alat elektronik saat debat), tapi dalam kesepakatan bersama yang dibuat oleh KIP dan ditandatangai oleh para pihak,” ungkapnya. “Itu menjadi acuannya, akan ada sanksi jika dilanggar. Tapi dalam tatib semalam tidak ada,” tambahnya.
Tim Om Bus-Syeh Fadhil lapor ke Panwaslih
Pada Rabu sore atau tepatnya pukul 18.00 WIB, Tim Pemenangan Pasangan Cagub dan Cawagub Aceh, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi melaporkan KIP Aceh ke Panwaslih Aceh. Pelaporan itu dilakukan buntut penghentian debat ketiga yang berujung ricuh oleh Komisioner KIP Aceh pada Selasa (19/11/2024) malam.
Ketua Tim Pemenangan Paslon Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut satu, T Muhammad Nurlif mengatakan, pelaporan Komisioner KIP Aceh ke Panwaslih tersebut dilakukan terkait penghentian proses debat ketiga yang dinilai secara sepihak oleh KIP Aceh tanpa ada alasan yang memadai.
Dia mengatakan, langkah KIP Aceh menghentikan debat membuat rakyat kehilangan kesempatan untuk mengetahui gagasan dari kedua Paslon. Namun saat proses debat pada sesi pertama penyampaian Visi-Misi terjadi protes yang membuat situasi di luar kendali.
Saat ricuh tersebut, KIP Aceh memutuskan menghentikan sementara jalannya debat ketiga. Di sana kemudian KIP Aceh memanggil perwakilan dari masing-masing paslon, untuk menyepakati alat yang digunakan oleh Paslon 01 untuk tidak dipakai selama debat.
"Asumsi kita semua, kalau alat berupa clip on yang dipakai Om Bus dibuka, berarti debat belanjut dong. Karena sudah sepakat kalau itu tidak digunakan," kata Nurlif.
Namun, kata dia, tiba-tiba ada sesuatu yang membuat debat untuk tidak dilanjutkan, sehingga pihaknya mempertanyakan apa alasan KIP Aceh menghentikan debat tersebut. Pasalnya, tidak ada ketentuan yang dilanggar dan apa yang dipersoalkan oleh tim dari Paslon 02 sudah tidak digunakan lagi. "Sebab kami yakin, paslon 02 juga sudah siap untuk melanjutkan apa yang menjadi gagasan mereka," ungkapnya.
Sehingga, kata dia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan mereka menggunakan haknya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Panwaslih Aceh. "Ini menjadi tanda tanya kenapa dihentikan, tanpa ada alasan yang memadai. Kami datang ke Panwaslih untuk mengadu. Kami akan memenuhi apa yang menjadi persyaratan yang ada di Panwaslih Aceh. Semoga Panwaslih bisa menjaga dan menegakkan peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Sementara Staf Sekretaris Panwaslih Aceh, Mahfud mengatakan, bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan Panwaslih Aceh menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu setiap Senin-Jumat mulai pukul 08.00 Wib hingga 16.00 Wib.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.