Jelang Pilkada Aceh
Setop Kampanye di Masa Tenang, Panwaslih Imbau Paslon Patuhi Aturan
“Kami dari Panwaslih Aceh mengimbau semua partai politik, paslon, dan timses untuk menghentikan segala bentuk kampenye di masa tenang Pilkada 2024,”
“Kami dari Panwaslih Aceh mengimbau semua partai politik, paslon, dan timses untuk menghentikan segala bentuk kampenye di masa tenang Pilkada 2024,” MUHAMMAD ALI, Ketua Panwaslih Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Terhitung sejak Minggu (24/11/2024) hari ini hingga Selasa (26/11/2024), merupakan masa tenang Pilkada Aceh 2024. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengimbau seluruh pasangan calon dan tim sukses kepala daerah, mulai di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, agar menghentikan semua kegiatan kampanye.
“Kami dari Panwaslih Aceh mengimbau semua partai politik, paslon, dan timses untuk menghentikan segala bentuk kampenye di masa tenang Pilkada 2024,” kata Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali, kepada Serambi, Sabtu (23/11/2024).
Muhammad Ali menegaskan, selama masa tenang ini tidak boleh ada aktivitas yang menyerupai kampanye, termasuk kegiatan yang mengatasnamakan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, atau acara keagamaan yang bertujuan memengaruhi pemilih. Selain itu, pada masa tenang Pilkada 2024, seluruh paslon juga diingatkan agar menonaktifkan semua akun media sosial (medsos) resmi yang selama ini digunakan untuk berkampanye.
“Kemudian tidak melakukan iklan kampanye di media massa, media cetak, media elektronik, media sosial, atau media daring mulai malam ini jam 23.59 WIB,” ujarnya.
Lebih lanjut, Panwaslih Aceh meminta seluruh paslon untuk segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KIP Aceh. “Batas akhir penyerahan laporan paling lambat satu hari setelah masa kampanye terakhir, berarti besok (Minggu) atau paling lambat tanggal 24 November pukul 23.59 WIB,” jelasnya.
“Laporan ini penting untuk transparansi dana kampanye dan kami berharap semua paslon mematuhi ketentuan ini demi menjaga integritas Pemilu,” tambah Muhammad Ali.
Dia juga mengingatkan bahwa pelanggaran yang dilakukan pada masa tenang bisa dikenakan hukuman pidana berupa berupa kurungan dan denda. Untuk itu, ia mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi jalannya masa tenang Pilkada Aceh. Apabila ditemukan pelanggaran, diharapkan segera melaporkan kepada Panwaslih.
“Kami juga akan melakukan patroli termasuk penertiban APK, kemudian memantau kegiatan-kegiatan yang dilarang di masa tenang. Termasuk untuk mencegah money politic atau serangan fajar. Intinya, kami akan semaksimal mungkin melakukan pencegahan dan antisipasi terjadinya pelanggaran,” ungkapnya.®
Tim Om Bus dan Mualem Siap Turunkan APK
SEMENTARA itu, tim dari masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh siap mematuhi aturan masa tenang Pilkada 2024 yang dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.
Kedua belah pihak mengaku bakal mengerahkan tim relawan untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah terpasang semasa masa kampanye berlangsung.
“Terkait dengan APK yang saat ini mungkin terpasang di berbagai tempat dan lokasi, kita akan mengerahkan tim pemenangan dan relawan, sebisa mungkin untuk melepaskannya,” kata Juru Bicara (Jubir) pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Syakya Meirizal, Sabtu (23/11/2024).
Syakya menyebut, pihaknya akan semaksimal mungkin menaati aturan yang sudah ditetapkan Panwaslih, khususnya terkait pada masa tenang Pilkada Aceh 2024. “Namun, kami juga menyadari ada keterbatasan, mungkin bisa saja ada kawasan di luar pantauan relawan, pihak Panwas silakan melepaskannya kalau itu memang di kawasan yang sudah ditentukan tidak boleh lagi ada atribut,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.