Menuju Pilkada Aceh 2024

Tim Bustami-Fadhil Sesalkan Keputusan KIP Aceh yang Membatalkan Debat secara Sepihak

Apalagi pembatalan itu dikaitkan dengan penggunaan alat elektronik berupa mic penjernih suara yang digunakan oleh calon gubernur Aceh Bustami Hamzah.

Editor: IKL
Serambinews.com
Thamrin Ananda, Juru Bicara Cagub Bustami Hamzah. 

SERAMBINEWS.COM - Tim pemenangan calon gubernur Aceh nomor urut 1 menyesalkan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang membatalkan debat ketiga secara sepihak.

Apalagi pembatalan itu dikaitkan dengan penggunaan alat elektronik berupa mic penjernih suara yang digunakan oleh calon gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah.

Menurut Juru Bicara Paslon No Urut 1, Thamren Ananda, tidak ada ketentuan larangan menggunakan alat elektronik berupa mic dalam tata tertib (tatib) debat paslon. 

Karena itu, paslon 1 telah menggunakan mic untuk dokumentasi internal itu sejak debat pertama digelar. 

“Jika KIP Aceh melarangnya, semestinya itu diatur dalam Keputusan KIP Aceh terkait pedoman teknis pelaksanaan debat publik cagub Aceh yang wajib ditaati oleh setiap paslon peserta debat,” kata Thamren dalam siaran persnya, Rabu (20/11/2024).

Thamren menegaskan, keputusan KIP Aceh yang membatalkan debat publik secara sepihak, sesungguhnya telah menghilangkan hak calon dan hak publik untuk mendapatkan akses informasi terkait kompetensi calon yang diuji dalam kegiatan debat.

Baca juga: KIP Sudah Terima Kekurangan 96.978 Surat Suara untuk Pemilihan Cagub Aceh 2024

Baca juga: Aksi Kekerasan Pilkada Marak di Pesisir Timur, Forum LSM Aceh Minta Polisi Perkuat Pengawasan

“Pernyataan Ketua KIP Aceh telah membentuk opini publik bahwa Paslon 1 tidak patuh terhadap tata tertib debat,"

"Padahal itu sama sekali tidak ada dalam ketentuan tatib dan sama sekali tidak ada juknis debat yang diputuskan oleh KIP Aceh,"

"Ini menunjukkan kekhawatiran bahwa Pilkada Aceh diselenggarakan oleh penyelenggara KIP yang amatiran, tidak profesional dan ada tendensi keberpihakan,” ujar Thamren. 

Secara teknis pelaksanaannya, tambah dia, KIP Aceh memiliki kewenangan untuk mengatur lebih lanjut pedoman teknis dalam bentuk Juknis Debat Publik. 

Hal-hal teknis terkait apa yang dibolehkan dan apa yang dilarang diatur batasannya secara detil, selanjutnya disosialisasikan dan dikomunikasikan intens dengan paslon dan tim kampanyenya. 

Namun, sudah dua kali debat digelar, kata Thamren, tidak ada larangan penggunaan microphone tambahan. 

“Dari awal semestinya upaya mitigasi dengan membuat regulasi semacam juknis dipikirkan oleh KIP Aceh,"

Baca juga: Elektabilitas Melonjak Tajam dalam Survei LSI, Bustami-Fadhil Optimis Menang Pilkada

Baca juga: Apa Itu Clip On? Alat yang Dipakai Paslon No 1 di Debat Pilgub Aceh 2024 hingga Berujung Ricuh

"Ini yang mungkin tidak dipertimbangkan. Padahal kondisi dan potensi chaos di lapangan tidak dapat diprediksi,"

"Salah satu dari azas penyelenggaraan pemilihan adalah tertib. Ini yang diabaikan oleh penyelenggara,” pungkas Thamren Ananda.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved