Menuju Pilkada Aceh 2024

Selamatkan Demokrasi, KPU RI Diminta Ambil Alih dan Bekukan KIP di Aceh

Kita meminta KPU RI segera mengambil alih tugas dan kewenangan serta membekukan peran komisioner KIP Aceh.

Editor: IKL
Serambinews.com
Hendra Budian, Juru Bicara Paslon 01, Bustami Hamzah - Fadhil Rahmi. 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta segera mengambil alih tugas dan kewenangan, serta membekukan peran para komisioner KIP di Aceh guna menyelamatkan proses demokrasi. 

Permintaan itu disampaikan Hendra Budian, Juru Bicara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Bustami-Fadhil, dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (21/11/2024).

"Setelah serangkaian adanya bukti nyata mempertontonkan aksi keberpihakan dan menyebabkan kegaduhan di Aceh,"

"Kita meminta KPU RI segera mengambil alih tugas dan kewenangan serta membekukan peran komisioner KIP Aceh guna menyelamatkan proses demokrasi di Aceh," kata Hendra.

Menurutnya, keberpihakan KIP Aceh terhadap salah satu calon di Pilkada Aceh sangat terasa pada debat ketiga. 

Pertama, menuduh Paslon 01 melanggar tata tertib sehingga mengakibatkan kegaduhan.

Padahal dalam pertemuan dengan partai pengusung dan pendukung Paslon 01 pada Kamis (21/11/2024) sore, terbukti bahwa informasi tersebut tidak benar adanya.

Baca juga: Hasil Klarifikasi ke KIP, Bustami Terbukti tak Lakukan Pelanggaran, Tim Minta Debat Dijadwal Ulang

Baca juga: Bantah KIP Aceh, Tim Bustami Tegaskan Larangan Penggunaan Mikrofon Clip On tak Ada Dalam Tatib Debat

Komisioner KIP lainnya, Hendra Dermawan, dalam pertemuan itu juga mengakui tidak adanya pelanggaran tata tertib.

"Informasi kebohongan yang disampaikan ketua KIP Aceh telah menyesatkan masyarakat Aceh dan merugikan Paslon 01,"

"Selain itu juga membenarkan aksi premanisme berlangsung dalam debat ketiga," ujar Hendra.

"Termasuk pembatalan sepihak debat ketiga. Ini jelas-jelas perilaku perusak demokrasi di Aceh,"

"Kejadian ini menambah deretan sikap yang menunjukan ketidaknetralan KIP Aceh sebagai penyelenggara pilkada Aceh,"

"Sebelumnya KIP juga sempat men-TMS-kan (tidak memenuhi syarat) pasangan Bustami-Fadhil," beber Hendra.

Oleh sebab itu, Hendra meminta KPU RI segera membekukan para komisioner serta mengambil alih tugas dan tanggungjawab KIP Aceh guna menyelamatkan proses demokrasi di Aceh.

Baca juga: Pusat Kirim Tim ke Aceh, Pantau Pilkada hingga 29 November

Baca juga: Berstatus Penjahat Perang, 124 Negara di Dunia Wajib Tangkap Netanyahu dan Gallant

"Kalau KPU tidak mengambil alih tugas dan kewenangan KIP Aceh, kedepan hal serupa juga kemungkinan bakal terulang lagi,"

"Sudah dua kali kesewenangan dipertontonkan di Aceh, dan rakyat diam,"

"Kami tidak menjamin kalau perilaku yang sama terulang, rakyat masih bisa diam," pungkas Hendra.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved