Menuju Pilkada Aceh 2024

Hasil Klarifikasi ke KIP, Bustami Terbukti tak Lakukan Pelanggaran, Tim Minta Debat Dijadwal Ulang

Tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Bustami disampaikan langsung oleh Komisioner KIP Aceh, Hendra Darmawan.

Editor: IKL
Serambinews.com
Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami-Fadhil melakukan pertemuan dengan Komisioner KIP Aceh, Kamis (21/11/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Calon gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah, terbukti tak melakukan pelanggaran.

Hal ini terkait penggunaan alat elektronik berupa microfon clip on dalam debat ketiga yang berlangsung pada Selasa (19/11/2024) malam kemarin.
 
Tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Bustami disampaikan langsung oleh Komisioner KIP Aceh, Hendra Darmawan, dalam pertemuan dengan Tim Pemenangan Bustami-Fadhil, Kamis (21/11/2024). 

Hadir juga dalam pertemuan itu komisioner KIP lainnya, yaitu Iskandar A Gani, Mirza, Muhammad Sayuni, Saiful, dan Khairunnisak.

Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, TM Nurlif, menyampaikan, tujuan pertemuan itu adalah untuk menyerahkan surat keberatan terhadap penghentian debat ketiga dan meminta penjadwalan ulang debat tersebut.

"Dalam pertemuan itu kita juga meminta klarifikasi penjelasan tetang pemberhentian debat ketiga yang dilakukan sepihak oleh KIP Aceh," ujar TM Nurlif.

TM Nurlif menjelaskan, dari hasil diskusi, ada beberapa poin yang dihasilkan. Salah satunya yaitu tentang larangan penggunaan alat elektronik.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Fajri Munthe-Karlinus, Terkait Pencalonan Bintang-Faisal di Pilkada Subulussalam

Baca juga: VIDEO - Empat Penjudi di Banda Aceh Dihukum 10-25 Kali Cambukan

"Komisioner KIP Aceh, Hendra Darmawan mengatakan bahwa tidak ada dalam tata tertib debat yang mengatur tentang larangan penggunaan alat elektronik," sebut Nurlif.

Pernyataan Hendra Darmawan ini, ujarnya, bertentangan dengan statement Ketua KIP Aceh di salah satu media online yang menyatakan bahwa Tim Paslon 01 melanggar tata tertib debat karena menggunakan alat elektronik. 

"Hasil rapat koordinasi kita, di tata tertib KIP itu (larangan penggunaan alat elektronik) tidak ada," tegas Nurlif lagi.

Poin berikutnya, lanjut dia, KIP Aceh tidak mampu menjelaskan dasar argumentasi dan ketentuan/peraturan dihentikannya debat tersebut secara sepihak.

KIP Aceh juga tidak konsisten terhadap alasan penghentian debat. 

Di dalam forum debat, Ketua KIP Aceh mengatakan alasan penghentian karena tidak ada titik temu antara masing-masing paslon. 

Sementara di beberapa media, dikatakan alasan penghentian debat karena salah satu paslon menolak melanjutkan debat, dan karena alasan waktu yang sudah melebihi durasi debat.

Baca juga: Pengadilan Kriminal Internasional Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Yoav Gallant

Baca juga: Breaking News: Lima Toko di Simpang Keutapang Ludes Terbakar

Nurlif lalu melanjutkan, dari semua rangkaian peristiwa yang terjadi, pihaknya menduga bahwa ada unsur kesengajaan untuk menggagalkan proses debat ketiga.

Sehingga pasangan calon nomor urut 1  gagal menyampaikan visi-misi serta program kerjanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved