Jadi Tersangka Korupsi, Begini Nasib Rohidin Mersyah di Pilkada Bengkulu 2024
DPP Partai Golkar Bidang Kebijakan Hukum dan HAM Christina Aryani mengatakan, Rohidin Mersyah tetap bisa mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024.
"Berkepala dingin, dan kita juga akan melihat ini secara hukum, kemudian kita harus melihat secara praduga tak bersalah," tegasnya.
Meriani mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menuangkan kemarahan itu pada hari pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024 untuk tetap memenangkan Rohidin-Meriani.
"Jangan takut, jangan ragu. Pada tanggal 27 November, mari kita bergodong-godong ke TPS, dan kita menangkan Rohidin Meriani," kata Meriani.
Berita sebelumnya, pimpinan KPK Alexander Marwata mengatakan, berdasarkan kecupukan alat bukti, KPK sepakat menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Bahkan, penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ini bukan sesuatu yang mendadak.
"Dari rangkaian penyelidikan, perkara ini dimulai penyelidikan dari bulan Mei. Jadi sudah lama sebetulnya, bukan tiba-tiba," ucap dia.
Baca juga: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka dan Ditahan, KPK Sita Uang Rp 7 Miliar
Kronologi Lengkap Penangkapan
Awalnya KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu dan Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu.
Selanjutnya sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu.
Pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 tim mengamankan beberapa pihak, yaitu:
Syarifudin , selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.00
Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.30
Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30
Ferry Ernest Parera, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 08.30
Isnan Fajri, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 16.00
Larikan Dana Desa Sejak Tahun 2017, GeRAK Aceh Sorot 3 Oknum Kades yang belum Ditangkap |
![]() |
---|
MAKI Apresiasi KPK Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan |
![]() |
---|
ASN dan Masyarakat Bireuen Ikut Survei Integritas KPK, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Profil Rachmat Fitri, Mantan Kadisdik Aceh Korupsi Poyek Wastafel Rp43 Miliar, Putra Asli Aceh Barat |
![]() |
---|
Polres Aceh Singkil Buru Tersangka Aniaya Pasutri, Identitasnya Sudah Diketahui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.