Berita Banda Aceh
Sidang Perdana Dugaan Korupsi BGP Aceh, TW Ajukan Eksepsi, M Lanjut ke Pembuktian
Dalam pembacaan surat dakwaan tersebut, pihaknya menyebutkan bahwa terdapat dana atau uang yang dimanfaatkan secara pribadi oleh terdakwa.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022-2023, menjalani sidang perdana dengan agenda penyampaian surat dakwaan oleh Penuntut Umum di PN Tipikor pada PN Banda Aceh, Selasa (23/9/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi, dengan hakim Anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi.
Turut hadir JPU Kejari Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa, Uli Herman, dan Zaki Bunaiya, untuk membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa Teti Wahyuni selaku Kepala BGP Aceh dan Mulyadi selaku PPK.
JPU Kejari Aceh Besar, Uli Herman mengatakan, pada sidang perdana tersebut, pihaknya membacakan dakwaan kepada kedua terdakwa atas nama Teti Wahyuni dan Mulyadi.
Dalam pembacaan surat dakwaan tersebut, pihaknya menyebutkan bahwa terdapat dana atau uang yang dimanfaatkan secara pribadi oleh terdakwa.
Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi BGP Akan Jalani Sidang Perdana Besok
Salah satunya digunakan untuk kebutuhan umrah.
Terhadap dakwaan yang dibacakan, penasehat hukum terdakwa, Teti Wahyuni mengatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi.
Pembacaan eksepsi itu dilakukan pada sidang lanjutan pada Selasa (30/9/2025) nanti.
Sementara terdakwa Mulyadi, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dan akan dilanjutkan dengan agenda sidang pembuktian minggu depan.
“Mereka akan langsung melakukan pembuktian di persidangan Selasa depan juga. Agendanya itu pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti,” katanya.
Baca juga: JPU Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi BGP Aceh ke PN Tipikor Banda Aceh
Atas permintaan tersebut, kata Herman, pihaknya akan menghadirkan 10 orang saksi.
Sedangkan untuk terdakwa Teti Wahyudi, pihaknya akan mendengarkan hasil eksepsi oleh penasihat hukum yang bersangkutan.
“Total saksi itu ada 300 orang, insya Allah kita hadirkan secara bertahap. Mungkin 10 orang dulu minggu depan yang benar-benar berguna untuk pembuktian,” ujarnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Teti Wahyuni, Faisal Qasim mengatakan, eksepsi itu diajukan lantaran pihaknya mengaku keberatan terhadap sejumlah dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
korupsi BGP Aceh
sidang Kasus Korupsi
sidang korupsi BGP Aceh
terdakwa korupsi BGP Aceh
Kejari Aceh Besar
PN Tipikor Banda Aceh
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
UNESCO Dorong Generasi Muda Aceh Jadi Agen Perubahan Lewat Workshop YAR 2025 di FISIP USK |
![]() |
---|
Lebih 4.750 PPPK Paruh Waktu di Aceh Tunggu Kepastian dari Kemenpan RB |
![]() |
---|
Pendaftaran Penerima Pupuk Bersubsidi 2026 Dimulai, Pupuk Indonesia Beri Dukungan |
![]() |
---|
Tiga Orang Aceh Masuk Pengurus PWI Pusat 2025-2030, 1 Eks Serambi Indonesia, Ini Nama-namanya |
![]() |
---|
Penipu ‘Menyaru’ Ketua PWI Aceh Masih Gentayangan Cari Mangsa, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.