Jadi Tersangka Korupsi, Begini Nasib Rohidin Mersyah di Pilkada Bengkulu 2024

DPP Partai Golkar Bidang Kebijakan Hukum dan HAM Christina Aryani mengatakan, Rohidin Mersyah tetap bisa mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah turut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejumlah pejabat Pemprov, Sabtu (23/11/2024) malam. 

Tejo Suroso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 19.30

Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu di Serangai, Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30

Evriansyah alias Anca ajudan Bengkulu di Bandara Fatmawati
Bengkulu

Selain itu, Tim KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat, yaitu:

Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta (Rp32.550.000) pada mobil Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 

 Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta (Rp120.000.000) pada rumah Ferry Ernest Parera, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu.

Uang tunai sejumlah Rp370 juta (Rp370.000.000) pada mobil Gubernur Rohidin Mersyah serta

Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil Evriansyah alias Anca ajudan gubernur.

Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliarrupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD).

Baca juga: Harga Emas Senin 25 November di Lhokseumawe Turun Capai Rp 45 Ribu Per Mayam,  Berikut Rinciannya

Baca juga: Rusia Dikeroyok NATO, Prancis, AS dan Inggris, Izinkan Ukraina Gunakan Senjatanya Serang Moskow

Baca juga: Politisi Israel Minta Netanyahu Mengebom Kantor Pemerintah Lebanon di Beirut, Termasuk Gedung DPR

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Status Rohidin Mersyah di Pilkada 2024, Masih Bisa Ikut Pilgub Bengkulu Meski Jadi Tersangka?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved