Pilkada Aceh Utara 2024

Pj Bupati Aceh UtaraA Ingatkan ASN Netral di Pilkada, Melanggar? Ditunda Kenaikan Gaji Hingga Pecat

Pj Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar, menegaskan hal ini saat memimpin upacara memperingati Hari Guru Nasional (HGN) ke-79 jajaran Pemkab Aceh Utara, Sen

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr Drs Mahyuzar MSi  

Pj Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar, menegaskan hal ini saat memimpin upacara memperingati Hari Guru Nasional (HGN) ke-79 jajaran Pemkab Aceh Utara, Senin (25/11/2024).

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Penjabat atau Pj Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar MSi, menegaskan kembali tentang netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada serentak 2024.

Pj Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar, menegaskan hal ini saat memimpin upacara memperingati Hari Guru Nasional (HGN) ke-79 jajaran Pemkab Aceh Utara, Senin (25/11/2024).

“Perlu saya sampaikan dan ingatkan kembali dalam upacara pagi ini, bahwa kita semua sebagai PNS, ASN, Non-ASN dan PPPK, kita semua wajib menjaga netralitas pada Pilkada serentak tahun 2024 ini,” ujar Pj Bupati Aceh Utara.

Netralitas berarti tidak berpihak, dengan arti tidak ikut dan tidak membantu salah satu pihak, dalam hal ini kontestan, baik Parpol, maupun kepala daerah.

Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Bagi PNS yang melanggar larangan terhadap netralitas, sanksinya ada dua tingkatan, yaitu, hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat,” ujar Pj Bupati Aceh Utara.

Baca juga: Surati KPU, Tim Bustami-Fadhil Minta KIP Aceh Diberi Teguran Keras

Hukum disiplin tingkat sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. “Point tersebut  merupakan hukuman disiplin sedang berdasarkan PP 53 Tahun 2010 yang masih berlaku,” ujar Dr Mahyuzar.

Sedangkan hukum disiplin tingkat sedang berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 ada 3 tingkatan yaitu: Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan.

Kemudian pemotongan Tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan dan pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Untuk hukuman disiplin berat ada 3 tingkatan yaitu, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat (dipecat) tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Untuk itu, saya harapkan kepala seluruh Bapak/Ibu guru PNS, ASN, Non-ASN dan PPPK Aceh Utara tidak terlibat dalam politik praktis pada agenda Pilkada tahun 2024 ini.

Bijak dalam bermedsos, tidak melakukan like dan coment, apalagi mengunggah foto atau video yang berhubungan dengan pasangan tertentu dalam Pilkada tahun 2024,” harap Mahyuzar. (*)

Baca juga: Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Rp 85,5 Triliun, Erick Thohir Optimis Tahun Depan Meningkat

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved