Selasa, 7 April 2026

Pilkada Aceh Utara 2024

Panwaslih Pilkada Aceh Utara Resmi Buka Pendaftaran Panwascam

"Alhamdulillah hari pertama, antusias para calon peserta lumayan ramai, terwakili hampir dari 27 Kecamatan yang ada di Aceh Utara," ungkap Sudirman.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara resmi membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada tahun 2024. 

"Alhamdulillah hari pertama, antusias para calon peserta lumayan ramai, terwakili hampir dari 27 Kecamatan yang ada di Aceh Utara," ungkap Sudirman.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara resmi membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada tahun 2024.

Pilkada dijadwalkan akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman SH, didampingi para Komisioner dan Tim Sekretariat, Minggu (28/7/2024) mengatakan, jadwal pendaftaran dibuka mulai hari ini sampai dengan 29 Juli 2024, pukul 09.00 sampai 17.00 WIB.

"Alhamdulillah hari pertama, antusias para calon peserta lumayan ramai, terwakili hampir dari 27 Kecamatan yang ada di Aceh Utara," ungkap Sudirman.

Khusus untuk hari terakhir, lanjut dia, pendaftaran dibuka sampai dengan pukul 23.59 WIB, langsung di sekretariat panwaslih Aceh Utara, di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Pante, Kecamatan Syamtalira Aron.

Jumlah panwascam yang akan direkrut untuk 27 Kecamatan di Aceh Utara sebanyak 81 orang, masing masing Kecamatan berjumlah 3 orang.

"Dalam rekrutmen panwascam ini ada tahapan tahapan yang dilalui, mulai sosialisasi tata cara pembentukan, pengumuman dibuka pendaftaran, verifikasi berkas administrasi, dan seterusnya. Karenanya, penting bagi calon peserta untuk mengetahui jadwal tahapan dan mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan," pungkas Sudirman.

Baca juga: PJ Gubernur Aceh Melepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Pilkada, Berhadiah Sepeda Motor 

Untuk persyaratan diantaranya,

1.     berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

2.    Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;

3.    Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

4.    Memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang yang berkaitan dengan pengawasan;

5.    Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved