Kamis, 28 Mei 2026

Opini

Hargai Martabat, Tolak Politik Uang

Dalam Alquran surah al-Isra ayat 70 berbunyi, “Sesungguhnya telah kami muliakan anak cucu Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri

Tayang:
Editor: Ansari Hasyim
IST
M. ZUBAIR, S.H., M.H.,  Sekretaris Komisi Indenpenden Pemilihan Kabupaten (KIP) Bireuen 2007-2010, melaporkan dari Bireuen 

Oleh: M Zubair SH MH*)

MARTABAT merupakan hak seseorang untuk dihargai, dihormati dan diperlakukan secara etis sehingga menghargai martabat sama dengan menjaga tingkat harkat kemanusiaan atau harga diri manusia sebagai makhluk Allah yang mulia. Dalam islam, martabat manusia adalah harga diri, derajat dan kedudukan yang terhormat karena merupakan anugerah Allah swt yang melekat pada setiap orang sejak lahir dan tidak bisa dirampas oleh siapapun.

Dalam Alquran surah al-Isra ayat 70 berbunyi, “Sesungguhnya telah kami muliakan anak cucu Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan keunggulan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan”.
Dengan demikian menjaga martabat kemanusiaan berarti saling menghargai satu sama lain tanpa memandang besar-kecil, tua-muda, pintar-bodoh atau agamanya.

Begitu mulianya martabat manusia sebagai anugerah Allah harus benar-benar dijaga oleh diri sendiri dan juga orang lain karena hilangnya martabat sama dengan hilangnya jati diri seseorang sebagai makhluk ciptaan Allah yang diberi kelebihan daripada makhluk lainnya. Hilangnya martabat dapat terjadi oleh diri sendiri dan juga oleh orang lain atau gabungan keduanya yang semuanya akan merendahkan diri seorang manusia.

Adapun hilangnya martabat oleh sebab diri sendiri bisa jadi karena melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan agama ataupun peraturan Negara. Bahkan  mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau juga merusak dan menghancurkan masa depan pribadi.

Sementara merendahkan martabat seseorang oleh orang lain adalah perlakuan yang sangat memalukan dan tidak bermartabat yang dilakukan oleh orang lain terhadap seseorang dan perlakuan ini merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia serta dilarang oleh hukum hak asasi manusia internasional.

Selain itu merendahkan martabat oleh diri sendiri dan orang lain adalah melakukan sesuatu yang salah oleh pribadi seseorang dengan bantuan orang lain dalam rangka mencapai satu tujuan tertentu dengan cara yang salah.

Menjelang pemilihan kepala daerah saat ini sangat banyak kejadian merendahkan martabat pribadi oleh diri sendiri dengan rayuan orang lain dalam rangka untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon).

Padahal kita mengetahui bahwa pemilihan kepala daerah adalah momentum penting bagi semua warga untuk menentukan arah kebijakan politik dan masa depan daerah lima tahun kedepan. Karena pentingnya pemilihan kepala daerah tersebut, diharapkan semua warga masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk berpartisipasi secara penuh dan berperan secara langsung dalam menentukan nasib daerah ke depan.

Namun salah satu persoalan besar yang marak terjadi dalam pemilihan kepala daerah adalah pendegrasian moral yang merendahkan martabat manusia dengan membudaya politik uang (money politic). Apabila membuka kamus besar bahasa Indonesia dijelaskan bahwa politik uang memiliki arti uang sogok, dimana dengan lancarnya politik uang menjelang pemilihan kepala daerah dapat merusak sistem demokrasi yang dianut Negara Indonesia.

Dalam Islam hukum suap adalah haram dan termasuk salah satu dosa besar sebagaimana ditegaskan surah al-Baqarah ayat 188 yang artinya, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil”. Selanjutnya diperjelas dengan hadis nabi Muhammad, “Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap dalam hukum". (HR. Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Dalam Islam, suap disebut dengan istilah “risywah”, dan risywah ini merupakan tindakan korupsi serta penyelewengan yang dilarang keras agama Islam. Umat Islam diperintahkan untuk menjauhi suap menyuap dengan alasan apapun.

Praktik politik uang tersebut yang lebih familiar dengan serangan fajar, dan bahkan saat ini tidak saja dilakukan waktu fajar namun setiap waktu jika memungkinkan bisa dilakukan dalam bentuk istilah lainnya semisal uang jerih tim di setiap desa atau istilah lainnya. Suap yang dinamakan politik uang tidak saja pemberian sangat sedikit uang namun ada juga yang memberi sepaket sembako kepada pemilih untuk mempengaruhi pikiran dalam menentukan pilihannya.

Maraknya politik uang bukan saja merendahkan martabat manusia namun juga merendahkan martabat bangsa karena telah membeli suara yang seolah-olah dapat diukur dengan uang. Pendakwah Buya Yahya menegaskan, jangan sekali-kali  menerima uang suap dari calon kepala daerah karena setiap uang yang dikeluarkan bila terpilih nanti kemungkinan besar dia akan berbuat jahat untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Dengan demikian dapat dipahami politik uang merupakan cikal bakal korupsi untuk menutup pengengeluaran besar sebelum terpilih.


Gunakan akal sehat


Masyarakat pemilih harus menyadari bahwa praktik politik uang dapat berdampak sangat tidak baik bagi kelangsungan hidupnya, selain merendahkan martabat diri juga berakibat pidana penjara dan denda dan berujung pada manajemen pemerintahan yang korup.

Oleh karena itu mari gunakan hak pilih dan suara kita dengan baik dalam menentukan arah pertumbuhan bangsa yang lebih baik ke depan. Pilihan sesuai hati nurani dan rekam jejak paslon serta harus berani menolak politik uang yang dapat menghancurkan sistem demokrasi bangsa yang telah dibangun oleh pendiri bangsa kita dahulu.

Martabat manusia bisa runtuh dengan politik uang karena bisa dipidana sebagaimana termaktub dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 523 ayat 1,2 dan 3 serta pasal 515 yang menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suara tidak sah, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah)”.

Penerima suap untuk memenangkan salah satu paslon dan pemberi suap sama-sama berperan merendahkan martabat seseorang yang merupakan fitrah dari Allah swt. Bagi penerima suap berarti sama dengan merendahkan harga dirinya karena martabat sama pengertian harga diri seseorang. Pada dasarnya harga diri rakyat sebagai pemilih tidak dapat diukur oleh nilai apapun kecuali pribadi masing-masing yang dapat meninggikan dan merendahkannya.

Manusia dilahirkan dengan pola pikir yang membuat dirinya berbeda dari makhluk lainnya sehingga mempunyai martabat yang tinggi. Dengan demikian manusia harus kritis dalam menghadapi semua fenomena di dalam kehidupannya dan jangan menganggap politik uang sebagai hal yang wajar.
Sebagai bangsa yang bermartabat masyarakat sebagai pemilih sudah terdidik pada pemilihan-pemilihan sebelumnya bahwa politik uang tidak memperbaiki bangsa ini bahkan malah lebih menghancurkan.

Oleh sebab itu pada pemilihan kepala daerah kali ini pemilih harus benar-benar menggunakan akal sehat dan kritis dalam menangani politik uang sehingga tidak terpuruk pada lubang yang sama. Dengan cara masing-masing harus berani menolak politik uang yang menyesatkan demokrasi dan menambah dosa penerima dan pemberinya. Mari kita jaga harga diri kita dan menolak politik uang.

*) Penulis adalah anggota Ikakum Unsyiah Banda Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved