Tom Lembong Kalah Praperadilan, Status Tersangka Sah, Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan

Dari kubu Tom Lembong, melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir mengaku optimis bahwa putusan hakim pasca sidang praperadilan akan memenangkan kliennya.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/ Tatang Guritno
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015. 

Kejagung, kata hakim, juga sudah memeriksa sejumlah saksi begitu juga pemeriksaan ahli, dan menemukan sejumlah alat bukti yang digunakan menjerat Tom.

Selain itu, kata Hakim Tumpanuli, Kejagung juga melakukan gelar perkara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan menemukan indikasi dugaan korupsi importasi gula yang tidak sesuai dengan aturan dan merugikan negara.

Hakim Tumpanuli menolak permohonan Tom dan kuasa hukumnya yang memperkarakan kualitas alat bukti yang ditetapkan Kejagung dalam perkara itu karena praperadilan tidak berwenang mengujinya.

Maka dari itu, Hakim Tumpanuli menyatakan penetapan Tom menjadi tersangka juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim Tumpanuli juga menolak keberatan kubu Tom yang mempersoalkan kerugian negara dalam kasus itu. Sebab menurut dia, perhitungan final kerugian negara harus dibuktikan dalam sidang pembuktian pokok perkara.

"Tidak ada diharuskan adanya perhitungan terlebih dahulu yang final oleh lembaga negara tertentu," ucap Hakim Tumpanuli.

Hakim juga menolak permohonan diajukan kubu Tom supaya Kejagung juga memeriksa 5 mantan menteri perdagangan lainnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Dalami Dugaan Aliran Fee dari 8 Perusahaan ke Tom Lembong

Istri Tom Lembong: Kami Percaya Kebenaran Akan Terungkap

Istri Thomas Trikasih Lembong Ciska Wihardja kecewa dengan hasil gugatan praperadilan suaminya, yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Hakim menolak praperadilan yang diajukan Tom Lembong, sehingga eks Mendag itu tetap berstatus sebagai tersangka korupsi impor gula di Kejaksaan Agung.

Usai berlangsungnya sidang, Ciska yang tampak kecewa langsung pergi meninggalkan ruang sidang, didampingi oleh kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir.

“Jadi, sangat disayangkan sekali kalau penegakan hukum di negeri ini keadilannya belum terlaksana,” kata Ciska di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

Ciska mengatakan, bahwa pihaknya kecewa lantaran Tom yang tengah ditahan di Rutan Salemba tidak dihadirkan langsung memberikan keterangannya di hadapan hakim.

 Ciska bilang, dengan tidak hadirnya Tom secara langsung, maka dia menilai bahwa hakim sulit membuat keputusan yang benar dan menyeluruh.

“Pak Tom tidak diizinkan datang, jadi hakim susah membuat keputusan yang benar karena tida tidak mendengar secara keseluruhan,” ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved