Tom Lembong Kalah Praperadilan, Status Tersangka Sah, Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan
Dari kubu Tom Lembong, melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir mengaku optimis bahwa putusan hakim pasca sidang praperadilan akan memenangkan kliennya.
“Dari perundang-undangan juga banyak yang kita rasa itu, pertimbangannya mungkin belum menyeluruh. Jadi disayangkan sekali kalau penegakan hukum di negeri ini keadilannya belum terlaksana,” tegas dia.
Terkait langkah yang akan diambil selanjutnya, Ciska mengatakan akan melakukan kordinasi lagi dengan suaminya.
“Kita akan diskusikan ke pak tom sendiri, dan kami percaya itu apapun yang dia lakukan tidak salah, kebenarannya akan keluar. Mungkin tidak dipengadilan ini, kami percaya kebenaran dan keadilan akan terungkap,” tegas dia.
Ciska juga menegaskan bahwa dirinya tidak mau berburuk sangka mengenai siapa dibalik penetapan suaminya sebagai tersangka.
Dia yakin bahwa suaminya tidak melakukan hal seperti yang dituduhkan oleh Kejagung.
“Enggak pernah imagine, karena Pak Tom itu selalu baik, jadi enggak tau siapa yang mau berbuat (jahat) seperti itu,” tegas dia.
Penetapan tersangka
Seperti diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
Tom lembong menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
"Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016 " kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.
Dalam konstruksi perkara ini, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula
Akan tetapi di tahun yang sama, Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.
Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
"Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata Abdul Qohar
Baca juga: Pemkab Nagan Raya Gelar Penguatan Kapasitas UKS untuk Gerakan Sekolah Sehat
Baca juga: Terendam Banjir, 2 Desa di Singkil Dipastikan Tetap Laksanakan Pilkada Serentak
Baca juga: Update Harga Emas di Aceh Timur per Mayam, Selasa 26 November 2024
Sudah tayang di Kompas.com
10 Provinsi dengan Kasus Korupsi Tertinggi di Indonesia Versi BPS, Ada Daerahmu? |
![]() |
---|
Sosok Chusnul Khotimah, Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong, Baru Lulus 2024 |
![]() |
---|
Besok, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Reaksi Tom Lembong Usai Jokowi Akui Impor Gula Kebijakan Presiden: Seharusnya dari Awal |
![]() |
---|
5 Mobil Mewah Disita Kejagung terkait Kasus Riza Chalid: Toyota Alphard, Mini Cooper hingga Mercy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.