Kajian Islam

Boleh Tunda Mandi Wajib Asal Tidak Lewat Batas Waktu Ini, Berikut Tata Cara Mandi Sah dan Sempurna

Dengan demikian, menunda mandi wajib bagi orang junub hukumnya boleh namun tetap memiliki batasan, yaitu tidak sampai melewati . . .

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Tribun WOW/IST
Ilustrasi mandi wajib - Boleh Tunda Mandi Wajib Asal Tidak Lewat Batas Waktu Ini, Berikut Tata Cara Mandi Sah dan Sempurna 

Boleh Tunda Mandi Wajib Asal Tidak Lewat Batas Waktu Ini, Berikut Tata Cara Mandi Sah dan Sempurna

SERAMBINEWS.COM – Mandi wajib merupakan ibadah penting dalam Islam yang dilakukan untuk menghilangkan hadas besar. 

Mandi wajib harus dilakukan sebelum melaksanakan ibadah tertentu, seperti shalat atau puasa, demi menjaga kesucian diri.

Seseorang yang dalam keadaan berhadas diwajibkan untuk segera mandi wajib agar dirinya kembali dalam keadaan suci.

Namun, seseorang dapat menunda mandi wajib dengan alasan tertentu.

Tetapi ada aturan mengenai batas waktu yang diperbolehkan untuk menunda mandi wajib.

Para ulama menekankan pentingnya memahami batas waktu ini agar tidak menghalangi ibadah dan menjaga kebersihan.

Sebenarnya orang junub tidak harus segera mandi wajib, baik karena alasan cuaca yang dingin, padatnya kesibukan, dan sebagainya.

Dalam sebuah hadits diriwayatkan:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق عليه

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Nabi SAW bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi.

Nabi SAW pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi SAW bersabda, ‘Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?’

Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.’

Lalu Rasulullah SAW bersabda, ‘Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis,’” (Muttafaqun ‘alaih).

Menurut Ibnu Hajar, hadits ini menjadi petunjuk bahwa orang junub boleh menunda mandi junub dari waktu wajibnya meskipun sebenarnya yang lebih baik adalah segera melaksanakannya. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari [Beirut, Darul Ma’rifah:1379 H], juz I, halaman 391).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved