Pilkada Aceh 2024

Bustami-Fadhil vs Muzakir-Fadhlullah, Siapa Unggul? Cek Hasil Real Count KPU Pilgub Aceh 2024

KPU menyediakan link khusus untuk mengumumkan hasil perhitungan suara sementara di Pilkada Aceh 2024.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Cek Hasil Real Count KPU Pilgub Aceh 2024 Bustami-Fadhil vs Muzakir-Fadhlullah 

SERAMBINEWS.COM - Hasil hitung suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat dipantau lewat link quick count dan link real count dari seluruh TPS pada hari ini, Rabu (27/11/2024).

Hitung cepat atau quick count adalah proses penghitungan suara yang dilakukan oleh lembaga selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan data sampel hasil pemungutan suara dari TPS.  

Sementara, real count adalah rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU secara berjenjang mulai hari ini hingga Senin (16/12/2024) dan merupakan hasil resmi.

Pilkada Aceh 2024 yang berlangsung hari ini, Rabu (27/11/2024) bisa dicek melalui laman resmi KPU.

KPU menyediakan link khusus untuk mengumumkan hasil perhitungan suara sementara di Pilkada Aceh 2024.

Pemilihan Gubernur Aceh 2024 hari ini menjadi ajang kontestasi bagi kandidat calon gubernur dan wakil gubernur dari pasangan calon (paslon) Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi (nomor urut 1), melawan Muzakkir Manaf-Fadhlullah (nomor urut 2).

Paslon Bustami-Fadhil diusung Koalisi Harapan Maju yang terdiri dari Nasdem, PAN, Golkar, PAS Aceh, dan PD Aceh. Selain itu ada pula dukungan dari partai nonparlemen yakni Gelora, PKN, dan Buruh.

Pemilihan Fadhil Rahmi sebagai calon wakil gubernur nomor urut 1 merupakan opsi pengganti. Cawagub yang diusung sebelumnya, Tgk Muhammad Yusuf A. Wahab (Tu Sop), meninggal dunia pada 7 September 2024 lalu di Rumah Sakit Brawijaya, Tebet, Jakarta.

Di sisi lain, paslon Muzakkir-Fadhlullah diusung oleh Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari Partai Aceh, Gerindra, Demokrat, PKB, PKS, PPP, PAN, dan PDIP. Partai lain nonparlemen yang mendukungnya terdiri dari PSI, Ummat, PBB Gabthat, dan Partai SIRA.

Menurut regulasi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, quick count atau hasil hitung cepat dari lembaga survei dapat dirilis paling cepat pukul 15.00 WIB.

Artinya, informasi tersebut baru akan diketahui publik dua jam setelah pemungutan suara selesai.

Meski demikian, quick count bukan hasil akhir dari Pilkada dan penghitungan akhir tetap mengacu pada real count KPU (Komisi Pemilihan Umum).

KPU menyediakan link khusus untuk mengumumkan hasil perhitungan suara sementara di Pilkada Aceh 2024.

Perbedaan dengan quick count, penghitungan dilakukan berdasarkan Publikasi Form Model C di TPS. 

Adapun link hasil perhitungan real count KPU untuk Pilkada Aceh 2024 ada di tautan berikut:

Link Update Hasil Real Count Pilkada Aceh 2024 - KPU

 

Aceh yang terdiri dari 18 Kabupaten dan 5 Kota pada hari ini, Rabu, 27 November 2024 turut mengadakan Pilkada 2024 secara serentak, mulai dari Pilgub, Pilbub dan Pilwalkot.

Pilkada 2024 ini akan menentukan siapakah sosok yang akan memimpin Kabupaten, Kota dan Provinsi di Aceh lima tahun ke depan.

Sambil menunggu hasil real count (hasil resmi) KPU, quick count bisa digunakan untuk memantau hasil Pilkada 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, quick count atau hitung cepat adalah metode menghitung suara pemilu dengan memanfaatkan teknologi informasi atau pendekatan metodologi tertentu.

Tujuannya adalah memberikan gambaran awal hasil pemilu secara cepat, meskipun hasil tersebut belum bersifat final.

Sesuai Pasal 19 ayat 3 PKPU tersebut, pelaksanaan quick count hanya diperbolehkan dimulai paling cepat dua jam setelah proses pencoblosan selesai di wilayah Indonesia bagian barat.

Oleh karena itu, hasil quick count umumnya baru dapat diketahui setelah pukul 15.00 WIB, mengingat pencoblosan di wilayah tersebut biasanya berakhir pukul 13.00 WIB.

 Meskipun hasil quick count sering menjadi perhatian publik, hasil ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan pemenang Pilkada 2024.

Penetapan resmi pemenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang didasarkan pada rekapitulasi suara resmi dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

 

Baca juga: Serangan Fajar di Pilkada Pasuruan, 4 Orang Ditangkap dan Rp 5,7 Juta Diamankan

Baca juga: Benarkah Peserta CPNS 024 yang Kalah Perangkingan Bisa Isi Formasi yang Kosong? Ini Penjelasan BKN

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved