Serangan Fajar di Pilkada Pasuruan, 4 Orang Ditangkap dan Rp 5,7 Juta Diamankan
Penangkapan ini terkait dugaan praktik politik uang dalam rangka mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Pasuruan 2024.
SERAMBINEWS.COM - Satuan tugas (satgas) anti politik uang dari Polres Pasuruan Kota melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat warga Kecamatan Rejoso pada Selasa malam, (26/11/2024).
Penangkapan ini terkait dugaan praktik politik uang dalam rangka mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Pasuruan 2024.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul.
Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung bergerak ke lokasi.
Saat itu satgas segera menemukan tiga orang sedang membagikan amplop kepada relawan serta seorang koordinator yang mengatur distribusi tersebut.
Barang Bukti yang diamankan adalah 289 amplop berisi uang pecahan Rp20.000.
Total nominal uang yang diamankan mencapai Rp 5.780.000.
"Satgas segera mengamankan keempat orang dan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan untuk melakukan pemeriksaan awal," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto.
Pemeriksaan awal mengungkap bahwa keempat orang yang diamankan berinisial HK, SO, RO, dan SB.
Keempatnya mengakui bahwa amplop-amplop tersebut direncanakan sebagai bagian dari "serangan fajar," yakni pembagian uang untuk mempengaruhi pemilih.
Amplop-amplop tersebut ditujukan kepada relawan-relawan paslon nomor urut 1, Abdul Mujib-Wardah Nafisah (Mujib-Wardah).
Arie Yunianto menambahkan bahwa sebelumnya keempat pelaku juga telah mendistribusikan 1.647 amplop dengan metode serupa.
Setiap relawan sudah membawa daftar nama calon penerima, dengan jumlah penerima dalam satu kelompok bervariasi antara 10 hingga 20 orang.
Baca juga: Serangan Fajar di Seram Barat, Seorang Pria Ditangkap, Uang Rp 135 Juta Ikut Diamankan
Langkah Bawaslu
Meski telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari pelaku, pihak Bawaslu dan satgas belum menahan keempat tersangka.
Bawaslu akan memproses dan kajian lebih lanjut melalui rapat pleno Bawaslu.
Jika ditemukan pelanggaran serius, kasus ini akan dilimpahkan ke sentra Gakkumdu untuk penyelidikan lebih dalam dan tindakan hukum.
Arie menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak integritas pemilu.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan dugaan praktik politik uang agar bisa ditindak secara tegas," ujar Arie.
Pilkada Pasuruan 2024 menjadi momen penting untuk menentukan kepemimpinan daerah.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap praktik kecurangan, seperti politik uang, terus diperketat guna menjaga kredibilitas proses pemilu.
Baca juga: Mualem Batal Nyoblos di TPS 004, Hanya Sang Istri Marlina Usman di Banda Aceh
Baca juga: Gencatan Senjata Israel dan Hizbullah Mulai Berlaku, Warga Sipil Kembali ke Selatan Lebanon
Baca juga: Mualem Batal Nyoblos di TPS 004, Hanya Sang Istri Marlina Usman di Banda Aceh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ombudsman Panggil dan Periksa Kepala Sekolah Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
4 Ibu Rumah Tangga dan 1 Pria di Langsa Kuras Uang di ATM Korban, Pelaku Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Istri Seorang Pelaku Terima Uang Rp 8 Juta dari Suaminya |
![]() |
---|
Cerita Wika Anjani, Menyerah Hingga Putus Sekolah Karena tak Ada Uang Jajan |
![]() |
---|
Kecil tapi Bermakna, Pj Keuchik di Bireuen Sisihkan Uang untuk Kunjungi Warga yang Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.