Breaking News

Pilkada Aceh Timur 2024

Setelah Menunggu 4 Jam, Surat Suara Tiba di TPS Peureulak hingga Pencoblosan Dilanjutkan

"Alhamdulillah ini sudah ada saya tadi di lokasi dan surat suara sudah dibawa ke TPS 01,"ungkapnya, Rabu (27/11/2024). 

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Foto: kiriman keuchik
TPS satu di Gampong Keumuneng, Kecamatan Peureulak terpaksa terhenti karena tidak ada surat suara Pilkada  Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Rabu (27/11/2024). 

"Alhamdulillah ini sudah ada saya tadi di lokasi dan surat suara sudah dibawa ke TPS 01,"ungkapnya, Rabu (27/11/2024). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - TPS 01 di Gampong Keumuneng, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur akhirnya melanjutkan pencoblosan, setelah empat jam menunngu surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dan akhirnya tiba di TPS

Keuchik Gampong Keumuneng, Kecamatan Peureulak menjelaskan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh baru tiba pukul 12.00 WIB, setelah ditunggu dari pukul 8.00 WIB pagi tadi. 

"Alhamdulillah ini sudah ada saya tadi di lokasi dan surat suara sudah dibawa ke TPS 01,"ungkapnya, Rabu (27/11/2024). 

Ia juga meminta masyarakat Gampong Keumuneng yang mencoblos di TPS 01 yakni, sebanyak 347 pemilih sudah bisa kembali ke TPS untuk melakukan pencoblosan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Disisi lain, pihak KIP Aceh Timur belum meberikan respons apapun, terkait telatnya surat suara untuk TPS Keumuneng yang menyebabkan pemilih harus menunggu kurang lebih empat jam.

Diberitakan sebelumnya, proses pencoblosan dan pemungutan suara di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Gampong Keumuneng, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, terpaksa dihentikan sementara.

Hal ini disebabkan, tidak tersedianya surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dalam Pilkada 2024.

Penghentian ini terjadi di TPS 01 yang memiliki 347 pemilih terdaftar.

Baca juga: Mualem Batal Nyoblos di TPS 004, Hanya Sang Istri Marlina Usman di Banda Aceh

Dalam kotak suara yang dikirimkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, tidak ditemukan 347 surat suara yang seharusnya digunakan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Sementara itu, akibat ketidakhadiran surat suara tersebut, proses pemilihan kepala daerah untuk Bupati juga tidak bisa dilanjutkan.

Kondisi ini membuat para pemilih terpaksa menunggu di lokasi, sementara sebagian lainnya memutuskan untuk pulang ke rumah. (*)

Baca juga: Tak Ada Surat Suara, Pencoblosan di TPS Peureulak Aceh Timur Terhenti

 

 

 

 

 

 

 

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved