Pilkada 2024

Tidak Bisa Sembarang Menggugat, Ini Ambang Batas Pengajuan Permohonan Sengketa Pilkada 2024

belum ada laporan insiden yang menyebabkan batalnya pemungutan suara di daerah-daerah. Hasil pemungutan suara pun pelan-pelan mulai diketahui,

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi sengketa Pilkada. SERAMBINEWS.COM 


Ketika ada paslon A mendapatkan 637.200 suara, paslon B memperoleh 601.500 suara, dan paslon C 598.600 suara, maka selisih paslon A dan paslon B adalah 35.700 suara (637.200 – 601.500). 


Selisih suara itu (35.700 suara) berada di bawah angka ambang batas yang telah dihitung (36.746 suara) di atas sehingga memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada.


Lebih lanjut Edy menjelaskan permohonan PHP Kada dapat diajukan melalui luring (offline) dan daring (online) oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota atau pemantau pemilihan bagi pemilihan yang hanya diikuti satu paslon. 


Permohonan diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU. 
Mahkamah memaknai penetapan dimaksud sekaligus adalah pengumuman KPU.


Selanjutnya, MK memutus perkara PHP Kada paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK. Putusan Mahkamah dapat berupa Putusan atau Ketetapan. 


MK dapat menjatuhkan putusan sela yang berisi perintah kepada Termohon dan/atau pihak lain untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan objek yang dipersengketakan lalu hasilnya dilaporkan kepada Mahkamah.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved