Pilkada Aceh 2024

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Sebut Siap Hadapi Gugatan Paslon 01 

Karena hal itu, Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh akan terus mengawal kemenangan ini dan telah bersiap untuk menghadapi segala ...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Ketua Divisi Hukum Badan Pemenangan Aceh (BPA), Mualem-Dek Fadh, Fadjri. 

Karena hal itu, Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh akan terus mengawal kemenangan ini dan telah bersiap untuk menghadapi segala kemungkinan gugatan hukum Paslon 01, baik pada Panwaslih Aceh sampai pada Mahkamah Konstitusi.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Divisi Hukum Badan Pemenangan Aceh (BPA), Mualem-Dek Fadh, Fadjri menyebutkan siap menghadapi gugatan segala gugatan hukum Pemilukada dari paslon 01 Om Bus-Syekh Fadhil pasca, Kamis (28/11/2024).

Hal itu menyikapi, data yang keluar hingga saat ini pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Muzakir Manaf-Fadhlullah mengklaim unggul sementara. 

Dia mengatakan, meski KIP Aceh belum menetapkan ,namun suara yang terus masuk dalam sirekap KPU telah mencapai 90 persen dan menunjukan angka yang sama dengan rekap internal Badan Pemenangan Aceh yang bersumber dari saksi-saksi TPS seluruh Aceh.

Karena hal itu, Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh akan terus mengawal kemenangan ini dan telah bersiap untuk menghadapi segala kemungkinan gugatan hukum Paslon 01, baik pada Panwaslih Aceh sampai pada Mahkamah Konstitusi.

“Meski menurut kami secara ambang batas pengajuan gugatan pada Mahkamah Konstitusi tidak bisa melebih 1,5  persen sebagaimana disebut dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2015,” kata Fadjri dalam keterangan tertulisnya.

Dikatakan Fadjri, saat ini pihaknya juga telah mengantongi beberapa perbuatan melawan hukum, berupa money politic di beberapa Kabupaten/kota yang saat ini telah diajukan ke Panwaslih kabupaten/ kota.

Perbuatan money politic merupakan delik pidana yang juga masuk dalam kategori pelanggaran administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif.

Baca juga: Sayuti - Husaini Unggul Versi Desk Pilkada, Ini Tanggapan dan Harapan Ketua DPRK Lhokseumawe

Dimana ancaman hukumannya selain dikualifikasi sebagai calon juga pidana kurungan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 73 ayat (1), (2), (3), (4) dan ayat (5) dengan ancaman pidana  paling kurang 36 bulan kurungan dan maksimal 72 bulan kurungan dan denda minimal 200.000.000,- dan maksimal 1.000.000.000,- dan kami yakin Panwaslih akan bekerja sesuai ketentuan. 

Pihaknya akan terus memantau pergerakan suara dalam proses rekap yang dilakukan KIP Aceh secara berjenjang, mulai dari rekap kecamatan hingga penetapan calon terpilih oleh KIP Aceh.

“Kami mengimbau kepada seluruh tim badan pemenangan di kabupaten/kota untuk terus mengawal kemenangan ini untuk Aceh yang lebih baik,” pungkasnya.(*)
 
 Baca juga: Kapan Hasil Real Count KPU Diumumkan? Ini Tahapan dan Rekapitulasi hingga Penetapan Pemenang Pilkada


 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved