Pilkada 2024

Sosok Mulkan Cabup Petahana Bangka juga Kalah Lawan Kotak Kosong, Pernah Jadi Anggota DPRD 2 Periode

Berikut sosok dan profil calon Bupati Kabupaten Bangka Mulkan yang kalah dari kotak kosong.

Editor: Faisal Zamzami
Bangka Pos
Sosok calon Bupati Kabupaten Bangka Mulkan yang kalah dari kotak kosong. 

Baru nantinya akan diplenokan di tingkat KPU.

"Sehingga baru bisa mengeluarkan statement resmi Hasil Pilkada Kabupaten Bangka," kata Sinarto.

Daftar Kotak Kosong Kalah

Diketahui, ada sekitar ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.

Tak semua kotak kosong menang melawan calon tunggal.

 

Ketentuan saat kotak kosong menang

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/11/2024), ada ketentuan yang mengatur apabila kotak kosong menang di suatu wilayah.

Peraturan mengenai kondisi tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Merujuk pada peraturan tersebut, daerah yang dimenangkan kotak kosong wajib melakukan pemilihan ulang.

Merujuk pada Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan ulang dapat dilaksanakan di tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

 Lalu sembari menyiapkan pemilihan selanjutnya, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga pemilu ulang dilaksanakan.

Selanjutnya, calon tunggal yang kalah dapat mencalonkan diri kembali dalam pemilihan berikutnya.

 

Baca juga: VIDEO Warga Lebanon Rayakan Gencatan Senjata dan Pulang ke Rumahnya! Sebut Rezim Netanyahu Kalah

Baca juga: VIDEO Resmi! Pemerintah Umumkan UMP Buruh Tahun 2025 Sebesar 6,5 Persen

Baca juga: Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Aceh Beri Bansos ke Dayah, dalam Rangka HUT Ke-50

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved