Pilkada 2024
Sosok Mulkan Cabup Petahana Bangka juga Kalah Lawan Kotak Kosong, Pernah Jadi Anggota DPRD 2 Periode
Berikut sosok dan profil calon Bupati Kabupaten Bangka Mulkan yang kalah dari kotak kosong.
Baru nantinya akan diplenokan di tingkat KPU.
"Sehingga baru bisa mengeluarkan statement resmi Hasil Pilkada Kabupaten Bangka," kata Sinarto.
Daftar Kotak Kosong Kalah
Diketahui, ada sekitar ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.
Tak semua kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Ketentuan saat kotak kosong menang
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/11/2024), ada ketentuan yang mengatur apabila kotak kosong menang di suatu wilayah.
Peraturan mengenai kondisi tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Merujuk pada peraturan tersebut, daerah yang dimenangkan kotak kosong wajib melakukan pemilihan ulang.
Merujuk pada Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan ulang dapat dilaksanakan di tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Lalu sembari menyiapkan pemilihan selanjutnya, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga pemilu ulang dilaksanakan.
Selanjutnya, calon tunggal yang kalah dapat mencalonkan diri kembali dalam pemilihan berikutnya.
Baca juga: VIDEO Warga Lebanon Rayakan Gencatan Senjata dan Pulang ke Rumahnya! Sebut Rezim Netanyahu Kalah
Baca juga: VIDEO Resmi! Pemerintah Umumkan UMP Buruh Tahun 2025 Sebesar 6,5 Persen
Baca juga: Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Aceh Beri Bansos ke Dayah, dalam Rangka HUT Ke-50
11 Daerah Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang karena Adanya Pelanggaran, Kapan Akan Dilaksanakan? |
![]() |
---|
KIP Kota Langsa Mulai Rekap Hasil Perolehan Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mulkan-Ramadian juga Kalah Lawan Kotak Kosong di Kabupaten Bangka Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Sosok Maulan Aklil, Calon Wali Kota Pangkalpinang Dikalahkan Kotak Kosong di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kotak Kosong Menang di Pilkada Pangkalpinang, Kalahkan Petahana Maulan Aklil-Masagus Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.