Hasil Pilkada 2024

Tim Bustami-Fadhil Minta Dilakukan PSU, Khusus di Kabupaten Aceh Utaru

Permintaan itu untuk menindaklanjuti situasi dan sejumlah dugaan tindakan pelanggaran Pilkada yang terjadi di kabupaten tersebut.

Editor: mufti
Serambinews.com
Tim Pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, membuat laporan dugaan kecurangan dan pelanggaran Pilkada ke Panwaslih Aceh Utara, Sabtu (30/11/2024). 

Pelanggaran tersebut, di antaranya seperti penggelembungan suara, penggelumbungan partisipasi pemilih, peralihan suara 01 ke 02, intimidasi saksi 01, manipulasi tandatangan saksi 01, hingga mengupload dokumen C1 hasil rekayasa ke Sirekap. "Pertama, tingkat partisipasi pemilih di Aceh Utara di tiap TPS tak sesuai dengan jumlah partisipasi 100 yang dibuat dalam C1. Kita menduga penyelenggara sengaja membuat partisipasi 100 persen guna memenangkan salah satu Paslon gubernur tertentu," kata F Rozi.

"Kedua, Saksi kita juga meminta untuk mengisi form keberatan atau surat kejadian khusus untuk ditandatangani, namun tak diberikan oleh PPK dihampir semua kecamatan di Aceh Utara. Dan kami menduga ini terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif," imbuhnya.

Selain itu, kata F Rozi, ada banyak tindakan intimidasi terhadap para saksi 01 dan keluarganya di banyak tempat yang ada di Aceh Utara. Salah satunya, seperti yang dialami oleh Amri, 45 tahun, simpatisan 01 di Desa Meukat, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.

Sementara itu, Koordinator Saksi Paslon 01 Aceh Utara, Tgk Munirwan mengharapkan agar Panwaslih Aceh Utara dapat memproses laporan pihaknya dengan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap Panwaslih Aceh Utara menindaklanjuti laporan kami dengan serius. Jika ada kekurangan persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan akan segera kami lengkapi. Yang terpenting, Panwaslih kami minta agar apat bekerja dengan objektif, transparan independen dan profesional. Ini semua untuk menyelamatkan masa depan demokrasi di Aceh Utara," harap Tgk Munirwan.(f/yos)

 

Panwaslih: Kasus Pemukulan bukan Pelanggaran Pilkada

PANWASLIH (Panitia Pengawas Pemilihan) Aceh Utara menyebutkan pelaksanaan proses pemilihan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Aceh Utara berjalan lancar, kendati terjadinya peristiwa pemukulan dan banjir.

Namun, peristiwa tersebut tidak sampai menghambat proses pemilihan calon bupati dan calon wakil bupati Aceh Utara serta pemilihan calon gubernur/calon wakil gubernur Aceh.

“Pantauan kami proses pemilihan berjalan lancar. Meskipun ada beberapa kejadian, tapi itu bukan bagian dari pelanggaran pilkada, tapi pidana umum,” kata Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman SH, kepada Serambi, Sabtu (30/11/2024).

Menurut Ketua Panwaslih Aceh Utara, insiden pemukulan yang terjadi di Gampong Meucat, Kecamatan Syamtalira Aron dan di Gampong Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, bukan dari pelanggaran pilkada, tapi pidana umum.

“Di Matangkuli saat pencoblosan sempat terjadi banjir, tapi setelah dipindahkan lokasi TPS, proses pemilihan kembali lancar dan tidak ada kendala,” ucapnya.

Sampai Sabtu (30/11/2024) pukul 12.05 WIB, dia menyebutkan belum ada laporan pelanggaran Pilkada yang terjadi, baik  sebelum pencoblosan, pada hari pencoblosan, dan setelah pencoblosan. “Tidak ada satupun laporan kami terima sampai siang ini, baik sebelum, saat pencoblosan dan setelah pencoblosan,” ungkap Sudirman.

Panwaslih Aceh Utara juga memastikan, sudah mengantongi semua hasil penghitungan suara di semua TPS dalam Kabupaten Aceh Utara yang mencapai 1.180 lokasi. Saat ini, Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) juga sedang melakukan pengawasan proses rekap suara di kecamatan. “Kami juga sedang mempersiapkan pengawasan saat penghitungan suara di tingkat kabupaten,” pungkas Ketua Panwaslih Aceh Utara ini.

Siap Menampung

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved