Penyebab Aipda Nikson Bunuh Ibu Kandung Terungkap, Diduga Depresi Usai Pisah dengan Istri

"Dia kayaknya stres, saya kenal baik sama dia dan ibunya. Selama ini dia dan ibunya dikenal baik," kata dia.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnewsbogor.com
Aipda Nikson Pangaribuan (41) sempat curhat ke ketua RT sebelum bunuh ibu kandung. 

Hal tersebut dibuktikan dengan temuan obat soroquin dan divalproex di lokasi kejadian.

"Kemudian pelaku dibawa ke RS Polri Kramatjati dengan menggunakan ambulans karena diduga mengalami gangguan jiwa yang bisa membahayakan," terang Wahyu.

Saat ini, kasus polisi bunuh ibunya menggunakan tabung elpiji tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa satu tabung elpiji 3 kg yang digunakan Nikson untuk menganiaya ibunya hingga tewas.

"Proses hukum masih didalami, di mana pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," jelas Wahyu.

Diperiksa Propam

Nikson telah ditangkap seusai membunuh ibu kandungnya. Ia kemudian diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik dan pemeriksaan para saksi-saksi saat ini sedang berjalan," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan, kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Bambang mengatakan proses pemeriksaan etik terhadap Ucok masih berlangsung. Dia menegaskan Ucok akan ditindak tegas.

Namun, Bambang belum bisa memastikan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Ucok.(*)

(TribunNetwork/Kompas.com)

Baca juga: Ini Cara Jitu Prilly Latuconsina Jaga Kesehatan Kulit Meski Sering Diving

Baca juga: Sniper Al-Qassam Tembak Mati IDF di Jabalia, Israel Dibombardir dari Khan Yunis

Baca juga: Masih Potensi Hujan, Begini Prediksi Cuaca Bener Meriah Hingga Langsa Selama 3 Hari Kedepan

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved