Berita Kutaraja

Sejumlah Lembaga Deklarasi Komitmen Penuhi dan Lindungi Hak Perempuan & Anak di CFD

Deklarasi mencakup empat poin utama: menjamin kesetaraan gender di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, pembangunan dan politik.

Penulis: Saifullah | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Festival Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan dan Anak di Car Free Day (CFD) Banda Aceh, Minggu (1/12/2024). 

Selama tiga tahun terakhir, tercatat 924 kasus pada 2021, naik menjadi 1.029 kasus pada 2022, dan kembali meningkat menjadi 1.036 kasus pada 2023.

“Angka ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan kekerasan masih menghadapi tantangan, karena dipengaruhi berbagai faktor seperti sosial, ekonomi, budaya, dan hukum,” tukasnya.

“Penanganan membutuhkan kebijakan menyeluruh yang mencakup langkah pencegahan dari awal hingga akhir,” kata Riswati.

Melalui kampanye dengan pendekatan budaya dan adat lokal, diharapkan dapat menggugah kepedulian dan kesadaran kritis masyarakat untuk memenuhi hak dan perlindungan perempuan dan anak. 

Serta upaya pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan seksual, termasuk perkawinan anak dan usia di bawah 19 tahun pada tingkat provinsi. “Melibatkan kearifan lokal adalah cara efektif untuk menyuarakan pentingnya melindungi perempuan dan anak,” tambahnya.

Festival ini diselenggarakan oleh Islamic Relief Indonesia, Pemerintah Aceh melalui DPPPA Aceh, Flower Aceh, Nonviolent Peaceforce-Kedutaan Besar Belanda, Polda Aceh, Dispora-CFD Banda Aceh, Unicef, Konsorsium Permampu-Inklusi, Forum Anak Tanah Rencong, Baitul Mal, Bank Aceh Calang, BSUIA, Komisi Kesetaraan KSBSI Aceh, Global Ehsan Relief, P2TP2A, FPRB, PSGA UIN, PRG USK, AJI Banda Aceh, FJPI, Bisnisia, Koalisi NGO HAM, LBH Banda Aceh, FKPAR, FPM Aceh YADUA, BEM USK, dan berbagai mitra lainnya dari unsur LSM, perguruan tinggi, lembaga layanan, media, serta komunitas.

Festival ini juga menjadi ruang dialogis antara pengambil kebijakan dengan kelompok perempuan, kelompok muda, dan anak setelah pembacaan ‘Suara Anak’ oleh Cintia dan Rameyza Alya dari Forum Anak Tanah Rencong (FATAR).

Lalu, pembacaan rekomendasi kelompok perempuan oleh Zahruna dari Forum Perempuan Akar Rumput (FKPAR) dan Junaida Aulia mewakili Forum Perempuan Muda (FPM) Aceh. Proses dialog difasilitasi oleh Kabid Pemenuhan Hak Anak DPPPA, Amrina Habibi. 

Festival menjadi ruang ekpresi dan kreativitas anak bagi peserta mengkampanyekan isu pemenuhan hak perempuan dan perlindungan anak. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh, Meutia Juliana berkomitmen, menindaklanjuti suara anak dan rekomendasi kelompok perempuan bersama berbagai pihak strategis di Aceh. 

“Upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak di Aceh membutuhkan komitmen semua pihak tidak hanya pemerintah, maka kerja-kerja bersama, berkolaborasi, dan sinergis menjadi keharusan,” jelasnya. 

Hal yang sama disampaikan pula oleh Sekretaris Tuha 8 Lembaga Wali Nanggroe, Ainul Mardiyah.

 “Lembaga Wali Nanggroe (LWN) menjadi simbol pemersatu rakyat Aceh dalam melestarikan adat istiadat dan nilai-nilai budaya Aceh,” papar dia. 

“Kami menilai pentingnya sinergis dan kerja sama dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dan anak di Aceh,” jelasnya.

Peserta festival yang hadir di CFD Banda Aceh terlihat bersuka ria menikmati berbagai aktivitas yang disediakan selama festival berlangsung.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved