Pilkada Aceh Timur 2024

Babak Baru Pilkada Aceh Timur, Pasangan Tole-Apong Resmi Ajukan Gugatan ke MK

Sulaiman Tole menjelaskan bahwa gugatan ini dilayangkan sebagai langkah hukum, untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada Aceh Timur 2024.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Surat gugatan tim 01 ke MK terkait perselisihan hasil Pilkada Bupati Aceh Timur 2024. 

Sulaiman Tole menjelaskan bahwa gugatan ini dilayangkan sebagai langkah hukum, untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada Aceh Timur 2024.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Timur 2024 memasuki babak baru.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Sulaiman (Tole) dan Abdul Hamid (Apong), secara resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut didaftarkan melalui surat permohonan bernomor 44/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada Kamis, 5 Desember 2024, pukul 22.25 WIB.

Dalam surat tersebut, Sulaiman dan Abdul Hamid memberikan kuasa hukum kepada Iqbal Farabi berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani pada 3 Desember 2024.

Berkas gugatan mereka telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, kelengkapan berkas akan diverifikasi oleh pihak MK.

Pemohon diberikan waktu hingga tiga hari kerja untuk melengkapi atau memperbaiki berkas permohonan sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).

Baca juga: KIP Aceh Timur Serahkan Dokumen Hasil Pilkada ke KIP Provinsi

Jika berkas dinyatakan lengkap, perkara akan segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) untuk diproses lebih lanjut.

Sulaiman Tole menjelaskan bahwa gugatan ini dilayangkan sebagai langkah hukum, untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada Aceh Timur 2024.

"Kami berharap proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan hasil akhirnya dapat memberikan keadilan bagi semua pihak," ujarnya.

Langkah ini menjadi perhatian publik, mengingat persaingan dalam Pilkada Aceh Timur berlangsung ketat.

Kini, semua pihak menantikan proses dan keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait kasus ini.

Sementara itu pasangan nomor urut tiga Iskandar Usman Al-Farlaky dan Zainal Abidin saat dikonfirmasi Serambinews.com menerangkan gugatan yang dilayangkan paslon 01 sah-sah saja.

"Ini adalah adalah hak konstitusi setiap peserta pilkada. kami juga siap mengikuti setiap proses dan tahapan yang ada. Kami mohon doa dari setiap suara rakyat yang bersih tanpa embel embel apa pun yang telah memilih kami. Ini adalah perjuangan rakyat," tuturnya. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved