Harga Emas

Akhir Pekan Bergerak Turun, Update Harga Emas Antam Hari Ini 7 Desember 2024

Memasukin akhir pekan pertama dalam bulan Desember, harga emas tercatat sebesar Rp1.508.000 per gram pada hari ini.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Muhammad Hadi
(Dok. Humas PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM )
(Ilustrasi), Update harga emas Antam hari ini bergerak turun (7/12/2024) 

Pajak ini berlaku bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Berikut ini adalah rincian harga emas Antam hari ini, termasuk harga dasar dan harga setelah pajak PPh 0.25 persen untuk berbagai pilihan berat:

  • Emas 0.5 gr: Rp 804.000 (Rp 806.010 setelah pajak)
  • Emas 1 gr: Rp 1.508.000 (Rp 1.511.770 setelah pajak)
  • Emas 2 gr: Rp 2.956.000 (Rp 2.963.390 setelah pajak)
  • Emas 3 gr: Rp 4.409.000 (Rp 4.420.023 setelah pajak)
  • Emas 5 gr: Rp 7.315.000 (Rp 7.333.288 setelah pajak)
  • Emas 10 gr: Rp 14.575.000 (Rp 14.611.438 setelah pajak)
  • Emas 25 gr: Rp 36.312.000 (Rp 36.402.780 setelah pajak)
  • Emas 50 gr: Rp 72.545.000 (Rp 72.726.363 setelah pajak)
  • Emas 100 gr: Rp 145.012.000 (Rp 145.374.530 setelah pajak
  • Emas 250 gr: Rp 362.265.000 (Rp 363.170.663 setelah pajak)
  • Emas 500 gr: Rp 724.320.000 (Rp 726.130.800 setelah pajak)
  • Emas 1000 gr: Rp 1.448.600.000 (Rp 1.452.221.500 setelah pajak)

Perubahan harga emas ini dapat terjadi sewaktu-waktu dan sangat bergantung pada situasi pasar yang dinamis.

Oleh karena itu, konsumen yang berminat membeli atau menjual emas disarankan untuk selalu memantau harga emas yang berlaku agar dapat membuat keputusan yang tepat.

Jika Anda berencana membeli emas batangan, memilih ukuran yang lebih besar bisa lebih menguntungkan.

Karena harga per gram umumnya lebih murah pada ukuran yang lebih besar, sehingga lebih ekonomis.

Namun, anda perlu mempertimbangkan pajak yang dikenakan serta tujuan finansial anda.

Pembelian emas dalam ukuran besar lebih cocok untuk pemilik modal jangka panjang.

Pajak penghasilan yang dikenakan pada transaksi emas batangan bertujuan untuk mencatat setiap transaksi dalam sistem perpajakan Indonesia.

Untuk mengurangi transaksi yang tidak tercatat, serta meningkatkan transparansi dalam perdagangan emas.

Pembeli yang tidak memiliki NPWP tidak dikenakan pajak ini, namun tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku terkait transaksi pembelian emas fisik.

Emas batangan seberat 1 kilogram (1000 gram) sering dijadikan acuan dalam industri emas, baik untuk transaksi besar maupun sebagai referensi harga pasar.

Harga yang tercatat di atas berlaku di gerai resmi PT Antam, seperti di kantor Pulogadung, Jakarta, yang menjamin keaslian dan kualitas emas batangan Logam Mulia (LM).

Dengan penurunan harga emas, konsumen kini dapat memperoleh emas dengan harga lebih terjangkau, meskipun emas tetap menjadi pilihan yang aman dalam pengelolaan kekayaan.

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved