Rabu, 8 April 2026

Kajian Islam

Mandi Wajib tidak Boleh Dilakukan Sembarangan, Begini Tata Cara yang Sah dan Sempurna

Menurutnya, mandi wajib tidak boleh dilakukan sembarangan, karena jika diniatkan tanpa kondisi yang mewajibkan, seperti saat seseorang tidak berhadas

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Tribun WOW/IST
Ilustrasi pria mandi wajib 

SERAMBINEWS.COM - Menurut Buya Yahya, mandi wajib merupakan suatu ibadah yang harus dikerjakan bila mendapati dirinya dalam keadaan hadas besar.

Kendati demikian, apabila orang tersebut tidak dalam keadaan berhadas, maka dilarang untuk meniatkan untuk mandi wajib setiap kali dirinya mandi.

“Selagi Anda tidak punya hadas besar maka Anda tidak diperkenankan untuk niat mandi besar. Sebab namanya itu mempermainkan ibadah,” tegas Buya Yahya.

Menurut Ulama, kata Buya, hal demikian tersebut hukumnya haram karena mempermainkan ibadah.

“Lebih dari itu akan terjangkit penyakit was-was. Kenapa harus niat mandi besar (setiap kali mandi)? Berarti ada sesuatu di dalam hati penyakit. Kalau dituruti berbahaya,” jelas Buya Yahya dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV.

Maka, kata Buya Yahya, jika seseorang meniatkan mandi wajib sedangkan dia tidak dalam keadaan berhadas besar maka dia telah mempermainkan ibadah dan itu tidak diperkenankan dalam fiqih. 

Rukun Mandi Wajib

1. Membaca Niat

Membaca niat ini bisa diungkapkan dalam hati. Namun, lebih baik jika mampu melafalkan secara lisan.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta’aala

Artinya: “Sahaja aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah ta’aala.”

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ مِنَ الْحَيْضِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu ghusla liraf’il hadatsil akbari minal haidhi fardhan lillaahi ta’aalaa. 

Artinya: “Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar disebabkan haid karena Allah Ta’ala.” 

2. Membasuh seluruh bagian luar tubuh, termasuk rambut dan bulu

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved