PPPK 2024

Info SKB PPPK 2024, Simak Cara Hitung Nilai Akhir SKD dan SKB hingga Tata Tertibnya

Seluruh peserta wajib memahami dan menaati tata tertib pelaksanaan tes kompetensi PPPK 2024 dan larangannya agar ujian berjalan dengan lancar.

Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Ratusan CPNS wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengikuti pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) non-CAT dalam rangka rekrutmen CPNS Kejaksaan RI Tahun 2024 sejak 2-4 Desember 2024. 

SERAMBINEWS.COM  - Seleksi Nasional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 terus berlangsung di berbagai instansi. 

Hingga saat ini seleksi tahunan tersebut telah sampai pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKB).

Dimana jika berpatokan pada jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelaksanaan tes kompetensi PPPK 2024 Periode 1 telah dilaksanakan mulai tanggal 2 hingga 19 Desember 2024. 

Seluruh peserta wajib memahami dan menaati tata tertib pelaksanaan tes kompetensi PPPK 2024 dan larangannya agar ujian berjalan dengan lancar.

Berdasarkan surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B.KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 lalu, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 terbagi menjadi dua periode.

PPPK Periode 1 diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), dan Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan (database) BKN.

Sedangkan PPPK Periode 2 ditujukan bagi Pelamar Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

Jika tidak ada perubahan jadwal, pelaksanaan tes kompetensi PPPK Periode 1 akan digelar mulai tanggal 2 hingga 19 Desember 2024. Sedangkan untuk PPPK Periode 2 saat ini masih dalam tahap pendaftaran seleksi yang berlangsung mulai tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Adapun, peserta disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi melalui portal SSCASN BKN dan mempersiapkan diri bagi yang lolos ke tahap SKB sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 

Bagi peserta yang belum menerima hasil dari salah satu tahapan seleksi nasional tersebut bisa langsung mengunjungi laman resmi instansi masing-masing, ataupun via sscasn.bkn.go.id.

Untuk peserta yang lolos SKD, mereka akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara bagi yang belum berhasil, masih dapat mengikuti seleksi CPNS pada tahun berikutnya.

Hal ini bisa menjadi pegangan bagi para peserta yang belum beruntuk pada tes ini, untuk mengulang tahun depan dengan persiapan yang lebih matang dan baik.

Namun untuk berjaga-jaga, berikut ini terdapat cara menghitung nilai komulatif dari seleksi SKD dan juga SKB, bagi peserta yang ingin tahu seperti apa perhitungan yang digunakan pemerintah, dalam seleksi nasinal ini.

Ketentuan Nilai komulatif SKD dan SKB CPNS 2024

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebelumnya telah merilis terkait sistem penilaian atau pembobotan setiap soal dari tes seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) 2024.

Diketahui tahap penalaran tersebut akan terbagi atas tiga jenis tes yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelejensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Sedangkan total soal yang akan diujikan berjumlah 110 butir, terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.

Pembobotan nilai dari masing-masing tes telah ditentukan yakni, jika Tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tes intelegensia umum (TIU), nilainya Benar akan mendapatkan 5 poin, Salah 0 poin, dan Tidak menjawab 0 poin.

Selain itu, nilai kumulatif secara maksimal umumnya sebesar 550, dengan rincian TWK sebesar 150, TIU sebesar 175, dan TKP sebesar 225.

Lantas bagaimana cara hitung nilai SKD dan SKB?

Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2024

Mengacu pada CPNS sebelum-sebelumnya, untuk menghitung nilai akhir CPNS peserta dapat dilakukan secara mandiri.

Pengolahan hasil integrasi nilai akhir CPNS didasarkan pada nilai bobot masing-masing tes seperti SKD memiliki bobot 40 persen dan SKB 60 persen.

Di tahun tersebut, pemerintah menetapkan nilai maksimal SKD dan SKB 550.

Maka dari itu cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS menggunakan rumus berikut.

  1. 40 persen nilai SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40 persen
  2. 60 persen nilai SKB = Nilai kumulatif SKB/Nilai maksimal SKB x 60 persen
  3. Nilai akhir/nilai integrasi SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100 Misal dalam studi kasus, A memiliki nilai SKD sekitar 400 dan nilai SKB-nya 350.

Maka cara menghitung nilai akhir A saat CPNS termasuk SKD dan SKB adalah :

  • SKD 400/550 x 40 persen = 0,2909
  • SKB 350/550 x 60 persen = 0,3818
  • Nilai akhir = (0,2909 + 0,3818) x 100 = 67,27.
  • Beranjak dari perhitungan di atas, maka nilai akhir CPNS 2023 A adalah 67,27.

Prosedur dan Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK 2024

Prosedur dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2024 diatur dan ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi masing-masing. Seluruh peserta PPPK 2024 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, dapat mengikuti tes kompetensi PPPK 2024 sesuai dengan jadwal masing-masing.

Peserta juga diwajibkan mematuhi dan memahami segala prosedur dan tata tertib pelaksanaan tes kompetensi PPPK 2024 agar terlaksana dengan baik. Berikut ini merupakan prosedur dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2024:

1. Peserta seleksi hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai;

2. Peserta seleksi menggunakan pakaian yang telah ditentukan yakni:

  • Pakaian dengan atasan kemeja berwarna putih polos;
  • Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal dibawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap dan sepatu formal (warna gelap);
  • Bagi peserta wanita yang mengenakan hijab, gunakan hijab berwarna hitam;
  • Peserta yang mengenakan pakaian berbahan jeans/corduroy/khakis/legging dan/atau sandal tidak diperkenankan mengikuti seleksi kompetensi.

3. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang disediakan. Pengantar dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan;

4. Peserta menyiapkan dokumen persyaratan seleksi kompetensi, antara lain:

  • KTP asli atau Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
  • Kartu Tanda Peserta Ujian Asli yang telah dicetak melalui laman SSCASN, dengan cetakan berwarna dan berkualitas baik.

5. Peserta yang tidak membawa sebagian atau seluruh kelengkapan tersebut diatas, dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu, tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi kompetensi;

6. Peserta wajib melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai untuk diperiksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

7. Peserta menitipkan tas atau barang-barang pribadi yang dilarang dibawa pada saat ujian pada tempat penitipan yang disediakan Panitia;

8. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

9. Panitia seleksi melakukan pemeriksaan atau body checking menggunakan alat metal detector, jika ada hal yang mencurigakan akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh panitia seleksi;

10. Peserta menunggu di ruang tunggu steril sebelum memasuki ruang ujian untuk mendapatkan pengarahan tentang tata tertib dan petunjuk teknis pelaksanaan ujian oleh Panitia sekaligus untuk mendapatkan tayangan video petunjuk teknis penggunaan aplikasi CAT BKN;

11. Panitia Pelaksana CAT BKN membagikan kertas buram sekali pakai kepada peserta seleksi;

12. Peserta mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN dan diawasi oleh panitia pelaksana CAT BKN;

13. Peserta selama melaksanakan seleksi dengan CAT BKN, apabila ada keluhan kesehatan agar melapor kepada Panitia Pelaksana CAT BKN;

14. Peserta seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal-soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Panitia Pelaksana CAT BKN;

15. Peserta mengambil barang yang dititipkan ditempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi seleksi;

16. Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online streaming pada channel youtube milik instansi yang menjadi lokasi tes Seleksi Kompetensi PPPK 2024;

17. Peserta seleksi menjaga suasana penyelenggaraan seleksi tetap tenang.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul SKB PPPK 2024: Begini Cara Hitung Nilai Akhir SKD dan SKB, Lengkap Produser dan Tata Tertibnya

Baca juga: Peserta SKB CPNS 2024 Wajib Simak, Ini Daftar Dokumen yang Wajib dan Dilarang Dibawa saat Ujian SKB

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved