Pilkada Aceh 2024

Panwaslih Hentikan Laporan Tim Om Bus-Syech Fadhil Terkait Kericuhan Debat Pilgub Aceh

Sebelumnya, Tim Pembela Hukum dan Demokrasi Aceh, Hendra Budian, melaporkan Muhammad Daud dan Yusri alias Palee ke Panwaslih Aceh

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Muhammad Daud (kiri) saat menyampaikan klarifikasi atas laporan Tim Paslon 01 Bustami Hamzah kepada Panwaslih Aceh, Senin 2 Desember 2024 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh menyatakan tidak dapat melanjutkan laporan Tim Pembela Hukum dan Demokrasi Aceh dari Paslon Cagub dan Cawagub, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi yang melaporkan Muhammad Daud dan Yusri alias Palee terkait kericuhan pada debat ketiga Pilgub Aceh. 

Penolakan laporan dengan nomor registrasi 04/Reg/LP/PG/Prov/01.00/XII/2024 tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Panwaslih Aceh tentang status laporan yang ditandatangani Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali pada Rabu, 4 Desember 2024.

Dikutip Serambinews.com, Senin (9/12/2024), alasan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dua kali atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Calon Wakil Gubernur Aceh Dek Fadh Jelaskan Terkait Kericuhan Debat Kandidat

Di mana dalam pasal tersebut diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta. 

Menurut Panwaslih, unsur-unsur pasal 187 ayat (4) tersebut harus dibuktikan secara keseluruhan tidak hanya parsial, pada unsur “dengan sengaja “belum terpenuhi”.

Hal itu mengingat belum tergambar dengan jelas unsur "niat" atau (mens rea) yang dilakukan oleh subjek hukum, sehingga harus disertai dengan dukungan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP.

Baca juga: Menang Pilgub Aceh, Mualem-Dek Fadh Bentuk Tim Transisi untuk Susun Kabinet

Selain itu, Panwaslih juga menilai dampak dan akibat yang ditimbulkan dari kericuhan yang terjadi pada debat tersebut tidak hanya dialami oleh pihak paslon 01 melainkan paslon 02 juga terdampak.

“Menyatakan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti,” bunyi surat tersebut. 

Hendra Budian (tengah) bersama tim laporkan Muhammad Daud SKM MSi dan Yusri alias Palee ke Kantor Panwaslih Aceh, Jumat (22/11/2024).
Hendra Budian (tengah) bersama tim laporkan Muhammad Daud SKM MSi dan Yusri alias Palee ke Kantor Panwaslih Aceh, Jumat (22/11/2024). (SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI)

Sebelumnya, Tim Pembela Hukum dan Demokrasi Aceh, Hendra Budian, melaporkan Muhammad Daud dan Yusri alias Palee ke Panwaslih Aceh pada Jumat (22/11/2024).

Kedua sosok tersebut dilaporkan karena diduga menjadi provokator ricuh hingga terhentinya debat ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Aceh, yang berlangsung di Ballroom The Padee Hotel, Selasa (19/11/2024) lalu.

Hendra Budian berargumen kericuhan pada debat ketiga tersebut bukan kejadian yang spontan, melainkan sesuatu yang dilakukan dengan sengaja.

"Kami menduga ini bukan sebuah kejadian accidental, tetapi by desain seperti sudah diskenariokan," ucap Hendra.(*)

Baca juga: Muhammad Daud dan Yusri Palee Dilaporkan ke Panwaslih, Buntut Ricuh Debat Paslon Gubernur Aceh 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved