Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditetapkan Jadi Tersangka Buntut Umumkan Darurat Militer

Jaksa Korea Selatan (Korsel) menetapkan Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol, menjadi tersangka buntut mengumumkan darurat militer

Editor: Faisal Zamzami
AFP/PHILIP FONG
Seorang pedemo perempuan membawa papan bertuliskan, Yoon Suk Yeol harus lengser, dalam aksi damai di Seoul, Rabu (4/12/2024), buntut dari darurat militer yang diumumkan Presiden Korea Selatan. 

SERAMBINEWS.COM - Jaksa Korea Selatan (Korsel) menetapkan Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol, menjadi tersangka buntut mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12/2024) lalu.

Dikutip dari The Korea Times, Yoon diduga telah melakukan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dimilikinya.

Kepala Tim Penyelidikan Khusus Kejaksaan, Park Se Hyun, mengungkapkan penyelidikan secara lebih luas telah dilakukan buntut banyaknya aduan yang ditujukan kepada Yoon.

 "Prosedur standar adalah mendaftarkan seorang sebagai tersangka ketika ada pengaduan atau laporan yang diajukan," katanya dalam konferensi pers, Minggu (8/12/2024) waktu setempat.

Park menyebut bakal membuka penyelidikan secara mendalam terhadap Yoon atas dugaan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan sebagai orang nomor satu Negeri Gingseng tersebut.

"Tindakan (Yoon) ini memenuhi kriteria pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan hukum," tuturnya.

Park menegaskan laporan dugaan pengkhianatan dan penyalahgunaan terhadap Yoon tidak dilindungi konstitusional Korsel.

Alhasil, penyelidikan dapat terus dilakukan serta hasil pemungutan suara pemakzulan terhadap Yoon juga dapat diteruskan pada Sabtu (14/12/2024) mendatang oleh Majelis Nasional.

Baca juga: Besok, Rakyat Korea Selatan Gelar Demonstrasi Besar, Tuntut Yoon Suk Yeol Mundur dari Presiden

Dilarang ke Luar Negeri

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada Senin (9/12/2024) dijatuhi larangan bepergian ke luar negeri, buntut dari darurat militer yang ia deklarasikan.

Kementerian Kehakiman Korsel mengonfirmasi bahwa Yoon adalah presiden Korea Selatan pertama yang dilarang meninggalkan negara.

Larangan ini dijatuhkan tak sampai seminggu usai Yoon memberlakukan darurat militer, mengerahkan pasukan khusus dan helikopter ke parlemen pada Selasa (3/12/2024) malam.

Namun, darurat militer Korsel hanya berlangsung enam jam setelah parlemen menolaknya, sehingga presiden harus mencabut dekritnya.

Presiden berusia 63 tahun yang tidak populer di mata masyarakat itu kemudian lolos dari pemakzulan pada Sabtu (7/12/2024).

Upaya pemakzulan gagal setelah para anggota Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party/PPP) milik Yoon keluar dari parlemen, sehingga kehilangan mayoritas dua pertiga yang diperlukan.

PPP mengatakan, sebagai gantinya Yoon setuju menyerahkan kekuasaan kepada perdana menteri dan ketua partai, memicu protes keras dari pihak oposisi.

Berdasarkan konstitusi Korea Selatan, presiden tetap menjadi kepala pemerintahan dan panglima tertinggi Angkatan Darat kecuali jika tidak mampu, mengundurkan diri, atau lengser.

Dalam kasus seperti itu, kekuasaan akan diserahkan ke perdana menteri untuk sementara sampai pemilihan umum diselenggarakan.

Meskipun Yoon masih menjabat, sejumlah penyelidikan dilakukan terhadapnya dan para sekutu dekat, termasuk atas dugaan pemberontakan. 

Dikutip dari kantor berita AFP, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun—yang saat ini ditahan—dan eks Menteri Dalam Negeri Lee Sang-min turut dijatuhi larangan bepergian ke mancanegara.

 Jenderal Park An-su, perwira yang bertanggung jawab atas operasi darurat militer, dan komandan kontraintelijen pertahanan Yeo In-hyung tak luput dari hukuman yang sama. Penyidik pada Senin menahan Jenderal Park untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kantor berita Yonhap melaporkan, jaksa sudah meminta surat perintah untuk penangkapan resmi eks Menhan Kim.

Baca juga: Mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan Kim Yong-hyun Ditangkap terkait Deklarasi Darurat Militer

 

Eks Menhan Korsel Ditahan
 
Sebelumnya, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Korsel, Kim Yong-hyun, telah ditahan atas dugaan yang sama dengan Yoon yaitu pengkhinatan terhadap negara pada Minggu pagi.

Dikutip dari Reuters, Kim ditahan setelah sempat diperiksa di Kantor Kejaksaan Seoul pada Minggu dini hari sekira pukul 01.30 waktu setempat.

Setelah pemeriksaan tersebut, jaksa langsung memerintahkan penahanan terhadap Kim serta menyita ponselnya.

Selain itu, jaksa juga memerintahkan penggeledahan terhadap kediaman dan bekas kantor Kim.

Jaksa memutuskan dugaan pengkhianatan oleh Kim merupakan kejahatan serius dan penahanan darurat diperlukan lantaran adanya kekhawatiran akan kemungkinan penghancuran barang bukti.

Kini, Kim ditahan di Pusat Penahanan di Seoul bagian timur.

 
Di sisi lain, jaksa harus memiliki surat perintah penangkapan resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan dalam waktu 48 jam setelah penahanan terhadap Kim.

Kejaksaan, saat ini, sudah memperoleh surat perintah pengadilan untuk mengamankan riwayat panggilan Kim.

Kim diduga menjadi otak yang mengusulkan adanya darurat militer kepada Yoon.

Jaksa kini tengah menyelidiki keterlibatan Kim dalam pengumuman dan pencabutan darurat militer oleh Yoon hingga adanya pengerahan militer ke Gedung Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Nasional.

Eks Menhan Korsel Disebut Perintahkan Singkirkan Majelis Nasional

Dikutip dari CNN, salah satu mantan Komando Perang Khusus Angkatan Darat, Kwak Jong-geun, mengungkapkan dirinya menerima perintah dari Kim untuk 'menyingkirkan anggota Majelis Nasional'.

Kendati demikian, dia menolak perintah tersebut karena dianggap ilegal.

Namun, penolakan Kwak tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Komandan Brigade Pasukan Khusus Lintas Udara pertama, Lee Sang-hyun.

Lee menyebut dia justru menerima perintah dari Kwak agar menghentikan pemungutan suara yang dilakukan anggota Majelis Nasional'.

Dengan deretan kesaksian ini, jaksa berencana untuk terlebih dahulu mengulik kesaksian Kim terlebih dahulu dan baru memeriksa pihak lainnya untuk mengumpulkan bukti yang ada.

Kejaksaan pun bakal dibantu oleh pihak kepolisian yang telah membentuk tim investigasi beranggotakan 150 orang.

Namun, kepolisian menegaskan pihaknya bakal bekerja secara terpisah dan tidak akan mengintervensi Kejaksaan.

Baca juga: Sejumlah SKPK Berprestasi di Aceh Jaya Terima Penghargaan 

Baca juga: Festival Aneuk Keguruan dan Ilmu Pendidikan V USK Berlangsung Meriah

Baca juga: Citarasa Bollywood, Sinopsis Film Melukis Harapan di Langit India yang Dibintangi Masayu Anastasia

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved