Rabu, 6 Mei 2026

Pilkada Aceh 2024

Om Bus-Syech Fadhil Tak Jadi Gugat ke MK

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1 dipastikan tak mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Tayang:
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Bustami Hamzah 

Setelah kami beristikharah, menerima berbagai masukan dan saran dari partai pengusung/pendukung, ulama, tokoh nasional, timses, keluarga, cendekiawan, kalangan milenial dan lainnya, kami memutuskan untuk tidak meneruskan gugatan ini ke MK. Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, Paslon Cagub dan Cawagub Aceh  

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah (Om Bus) dan Fadhil Rahmi (Syech Fadhil) dipastikan tak mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kepastian itu diperoleh berdasarkan pernyataan sikap yang disampaikan pasangan tersebut dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan ke Redaksi Serambi dan sejumlah awak media lainnya di Aceh, Rabu (11/12/2024) malam.

Mengawali pernyataan sikap tersebut, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan rasa hormat dan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Aceh, termasuk yang berada di luar daerah, yang telah menaruh perhatian cukup besar terhadap pelaksanaan Pilkada Aceh 2024.

Bustami dan Syech Fadhil lalu menyinggung tentang berbagai persoalan yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada Aceh 2024, dimana masyarakat menemukan adanya indikasi kuat yang mencederai kualitas pilkada itu sendiri.

"Kondisi ini sesungguhnya telah mencederai makna dari demokrasi, karena hak-hak rakyat untuk dapat menentukan pilihan sesuai dengan hati nuraninya, terindikasi kuat telah diganggu oleh pihak-pihak tertentu dan dengan cara-cara tertentu yang terstruktur, sistematis dan masif," tulis mereka dalam pernyataannya.

Berdasarkan kondisi tersebut, lanjut Om Bus, sebenarnya sangat mungkin bagi pihaknya menjadikan hal itu sebagai objek sengketa Pilkada untuk dapat diteruskan ke Mahkamah Konstitusi. Namun dalam perjalanannya ia bersama Syech Fadhil memutuskan untuk tidak meneruskan gugatan ini ke MK. Hal atas banyak pertimbangan, termasuk untuk mencegah polarisasi berkepanjangan serta untuk meredakan ketegangan politik dan psikologis di tengah-tengah masyarakat Aceh.

"Setelah kami beristikharah, menerima berbagai masukan dan saran dari partai pengusung/pendukung, ulama, tokoh-tokoh nasional asal Aceh, timses, keluarga, cendekiawan, kalangan milenial dan berbagai elemen masyarakat Aceh lainnya, kami memutuskan untuk tidak meneruskan gugatan ini ke MK," katanya. 

Bustami menegaskan, ia bersama Syech Fadhil telah sejak awal tidak pernah mengedepankan kepentingan kelompok. Sebaliknya, selalu menempatkan kemaslahatan dan kepentingan seluruh rakyat Aceh di atas semua kepentingan yang lain.

"Untuk itu, kami juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Aceh yang telah memberikan dukungan suara yang signifikan dan harapan yang besar kepada kami," katanya.

Begitupun, Bustami menegaskan bahwa perjuangan harapan baru untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan seluruh masyarakat Aceh tidak akan pernah berhenti. "Semua kita paham bahwa proses Pilkada hanya salah satu cara perjuangan untuk mencapai cita-cita kita semua," katanya.

Sebagaimana diketahui, bagi calon yang ingin menggugat ke MK, permohonan diajukan paling

lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara. Sementara itu, penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara yang dilaksanakan KIP Aceh dilakukan pada Minggu 8 Desember 2024. Itu berarti, paling lambat berkas gugatan diajukan ke MK pada hari Rabu 11 Desember 2024. 

KIP Aceh sudah menetapkan pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut 2, Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Aceh 2024.

Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi, Mualem-Dek Fadh meraup sebanyak 1.492.846 suara. Sementara lawannya yakni paslon nomor urut 1, Bustami Hamzah dan M. Fadhil Rahmi (Om Bus-Syech Fadhil) meraih sebanyak 1.309.375 suara.(yos/bur/r)

 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved