Berita Banda Aceh

KKR Aceh Siap Bagi Pengalaman untuk Pemerintah Bentuk RUU KKR Baru 

Masthur mengakui, pihaknya dari KKR Aceh sangat siap memberikan pengalaman mereka kepada pemerintah pusat untuk mendukung wacana tersebut. 

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsilaisi (KKR) Aceh, Masthur Yahya. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsilaisi (KKR) Aceh, Masthur Yahya, menyambut baik rencana pemerintah pusat yang akan mengaktifkan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Nasional.

Masthur mengakui, pihaknya dari KKR Aceh sangat siap memberikan pengalaman mereka kepada pemerintah pusat untuk mendukung wacana tersebut. 

“KKR Aceh siap memberikan pengalamannya kepada KKR nasional tentang bagaimana situasi berhadapan dengan korban, baik saat melakukan pengambilan pernyataan di tempat domisili korban, ketika dengar kesaksian korban di panggung publik, maupun prakondisi rekonsiliasi, baik secara individual maupun komunitas korban,” kata Masthur, Jumat (13/12/2024). 

Masthur mengungkap, penyusunan kembali UU KKR Nasional tersebut menjadi penting karena tidak hanya untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, tetapi juga untuk pengakuan terhadap korban masa lalu, mencegah pelanggaran HAM masa kini, dan jaminan ketidakberulangan di masa akan datang, terutama sekali pada daerah bekas konflik.

Baca juga: Pakar Hukum USK Kurniawan: Pemerintah Pusat Tak Berhak Bubarkan KKR Aceh

Ia menilai, jika UU KKR nasional akan dihidupkan kembali maka pemerintah bisa belajar pada pemerintah Aceh yang sudah membentuk lembaga KKR sejak tahun 2016 berdasarkan UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun No 17 Tahun 2013 Tentang KKR Aceh

Apalagi, kata Masthur, saat ini KKR Aceh menjadi pembelajaran berharga bagi generasi, salah satunya menjadi materi wajib mata kuliah hukum dan HAM di Fakultas Hukum, dan mata kuliah Pancasila di UPT MKU Universitas Syiah Kuala (USK).

“Hal ini penting dalam rangka mewariskan perdamaian secara berkelanjutan di Aceh, bukan untuk mengungkit luka lama, tapi sebagai sejarah dan pembelajaran bagi masa depan,” tuturnya. 

Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkap, bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bakal melakukan penyusunan kembali rancangan UU KKR. 

Yusril juga mengatakan UU KKR nasional akan menjadi dasar penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu. 

"Pemerintahan baru, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan meneruskan upaya untuk menyusun kembali Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu, tanpa mengenal batas waktu surut ke belakang," ujar Yusril pada acara puncak peringatan hari HAM sedunia Kemenham di TMII, Jakarta Timur, Selasa (10/12/2024) kemarin.(*)

Baca juga: Tanpa Pelatih Kepala, Persiraja Banda Aceh Tetap Optimis Rebut Poin di Kandang PSMS Medan

Baca juga: Siswa SMAN 13 Kota Banda Aceh Dibekali Pelatihan Penggunaan Aplikasi IPusnas dan IPustaka Aceh

Baca juga: VIDEO Sosok Abu Mohammed al-Golani, Pemimpin Pemberontak Suriah Dikenal Bertangan Besi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved