Kupi Beungoh
Mualem-Dek Fadh, Harapan Baru Aceh Mengoptimalkan Fungsi BPKS & BPMA Sebagai Indikator Kemajuan Aceh
Ini adalah kemenangan seluruh rakyat Aceh, dimana dengan Gentle nya pihak 01 alias Om Bu-Syech Fadhil, dan diperkuat oleh pernyataan ketua koalisi pem
Badan ini memiliki peran krusial dalam mengelola potensi ekonomi dan sumber daya alam Aceh terutama dari sisi potensi pariwisata yang berkelanjutan, mengingat Industri Pariwisata merupakan industri yang bersifat timeless atau tanpa batas waktu pengembangannya.
Investasi yang aman dan nyaman menjadi kunci bagi kemajuan pariwisata. Jaminan dan kepastian keamanan dari Pemerintah Aceh akan melahirkan trust yang berkelanjutan bagi optimalisasi investasi Pariwisata di Aceh terutama Kawasan sabang.
Di sisi lain pemanfaatan Kawasan Bebas Sabang juga diatur dalam UU didalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Di dalam BAB VII LALU LINTAS BARANG, KARANTINA, DEVISA, KEIMIGRASIAN, PELAYARAN DAN PENERBANGAN Pasal 9, ayat 4 berbunyi Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Sabang melalui pelabuhan dan bandar Udara yang ditunjuk dan berada di bawah pengawasan pabean diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan pajak pertambahan nilai, pembebasan pajak penjualan atas barang mewah, dan pembebasan cukai.
Oleh karena aturan dan Perundang-undangan sudah sangat diatur sejak 24 tahun yang lalu namun belum ada satu pencapaian apapun yang mampu memberikan kemajuan yang signifikan bagi Rakyat Aceh maka, momentum Kendali pemerintahan di tangan yang tepat hari ini haruslah didukung oleh seluruh elemen masyarakat Aceh agar Kemajuan yang kita cita-citakan Bersama ini dapat terwujud di periode Mualem-Dek Fadh. Sebagaimana yang ditanyakan oleh Jusuf kalla.
Di samping itu, Kolaborasi dengan Investor seperti Perluasan kerjasama dengan investor nasional maupun internasional sehingga dapat meningkatkan daya saing dan mendorong ekonomi lokal harus dimaksimalkan.
Sehingga harapan kemajuan seperti Pariwisata, industri potensial baik jasa maupun manufaktur, Ekspor-impor dan bersifat sustainable/Berkelanjutan dengan Pemanfaatan potensi dan keindahan alam Sabang secara bijak dapat terwujud.
Harapan pada BPMA
Secara hirarki organisasi Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) adalah Badan Pemerintah di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan Menteri ESDM.
Sebagaimana yang diamanatkan BPMA mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kegagalan dalam menjalankan tugas pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama pengelolaan SDA Migas ini tentunya dapat mempengaruhi nilai optimalisasi pencapaian yang sesuai target yang ditetapkan.
BPMA sangat berperan dan bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya migas di Aceh. Optimalisasi kinerja badan ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dan tentunya dengan memaksimalkan hasil migas Aceh, yang tentunya akan mampu mendongkrak bagi hasil migas dalam bentuk Dana Otsus yang menurut aturan akan berakhir pada 2027.
Namun kita harapkan dapat segera diperpanjang atau menjadi Dana Otsus yang Abadi untuk masa depan Aceh yang lebih cerah, tentunya dalam tata kelola yang berpegang pada good government & clean governance. Selamat Bertugas Mualem dan Dek Fadh.
*) Penulis adalah mahasiswa Magister Akuntansi FEB USK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.