Berita Banda Aceh
Terkait Dugaan Korupsi BRA di Aceh Timur, Ini Tanggapan Pengacara Terdakwa Suhendri dan Zulfikar
Kini keduanya bersama tiga terdakwa lainnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Banda Aceh.
Jika memang dana hibah tersebut bersumber dari dana pokir anggota dewan, kata Kamaruddin, majelis hakim bisa saja nanti akan memanggil Anggota DPRA pemilik dana pokir tersebut untuk diperiksa tentang aliran dana.
“Mungkin nanti juga akan ada pemeriksaan tentang aliran dananya, kita serahkan kepada majelis hakim.
Tadi saksi mengatakan ada Pokir Anggota DPRA, nanti silakan dikonfirmasi kepada anggota DPRA yang disebut, nanti majelis hakim juga bisa memanggil anggota DPRA bersangkutan,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin didampingi Hermanto dan Raja Maulana menegaskan kembali bahwa proses penganggaran telah sesuai aturan.
Namun ia menyinggung tentang SK penerima hibah yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh pada tanggal 22 Desember 2023, kemudian SPM untuk pengamprahan tanggal 27 Desember 2023.
Baca juga: Kasus BRA ke Pengadilan
“Bahkan tahu nggak, SK dari gubernur itu tanggal 22 Desember 2023, kemudian amprahan SPM tanggal 27 Desember, berarti dikerjakan tujuh hari.
Apakah sempurna? Orang ini menuntut yang ideal, apakah mungkin,” tanya Kamaruddin.
Kamaruddin juga mengungkap, program tersebut diajukan oleh kelompok kepada BRA, yang selanjutnya BRA mengajukan ke TAPA, kemudian masuk ke dalam DIPA.
“Kemudian itu masuk ke E-Katalog, di sana ada perusahaan, itu nanti akan diuji lebih lanjut perusahaan siapa, seperti apa, akan diuji seperti apa, tapi yang pasti ini oleh jaksa dianggap bermasalah,” katanya.
Kamaruddin mengaku merasakan adanya keanehan dan kejanggalan dalam penegakan hukum dugaan korupsi dana hibah untuk masyarakat korban konflik Aceh tersebut.
“Anehnya, pemilik perusahaan itu tidak ditetapkan sebagai tersangka, yang ditetapkan tersangka Ketua BRA, PPTK, PA, kemudian koordinator, dari perusahaan tidak ada, ini aneh juga kasus ini.
Kenapa dari perusahaan kok nggak ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Baca juga: Penyidik Kejari Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi BRA ke PN Tipikor Banda Aceh
Namun demikian, Kamaruddin mengatakan tidak tertutup kemungkinan nantinya majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh akan menetapkan tersangka baru dan akan ditindaklanjuti oleh jaksa.
“Kita tunggu saja,” tambahnya.
Nah, terkait apakah para pemilik perusahaan tersebut sudah diperiksa atau belum oleh jaksa, Kamaruddin mengaku belum mengetahui.
Catat! Ada Gerhana Bulan Total Bakal Hiasi Langit Aceh pada 7-8 September Mendatang |
![]() |
---|
Demo Meluas, Aceh Kondusif Bukan Berarti Masyarakat tidak Peduli |
![]() |
---|
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Pimpin Gerakan Pangan Murah Serentak |
![]() |
---|
Kejati Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak di Sabang, Diringkus Saat Hendak Melaut di TPI Lampulo |
![]() |
---|
Kesehatan Mental Ibu Jadi Fokus Seminar Parenting Nasional Muslimah Wahdah Islamiyah Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.